AJUDAN Aceh Desak Polres Aceh Barat Telusuri Bandar di Balik Kasus Sabu 64,58 Gram


ACEH BARAT, SuaraNegeri.co.id — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Anti Judi Anti Narkoba (AJUDAN) Aceh, Tousi, mendesak Polres Aceh Barat mengembangkan penyidikan kasus sabu-sabu seberat 64,58 gram untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemasok dan bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Keduanya disebut memiliki riwayat sebagai residivis perkara narkotika.

Tousi mengapresiasi pengungkapan itu, tetapi mengingatkan bahwa penindakan terhadap dua terduga pelaku perlu diikuti dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saya mengapresiasi Satresnarkoba Polres Aceh Barat atas upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Aceh Barat,” kata Tousi, pada Kamis (15/10).

Ia meminta polisi menelusuri jaringan yang lebih luas apabila hasil penyidikan menemukan petunjuk dan bukti yang mendukung. Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang diduga terlibat dalam peredaran di tingkat bawah.

“Jangan hanya pelaku kecil yang diringkus, tetapi telusuri juga bandar utamanya yang diduga masih berkeliaran bebas di wilayah Aceh Barat,” ujarnya.

Namun, dugaan keberadaan bandar utama yang masih beroperasi tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada informasi dalam bahan yang tersedia mengenai identitas pemasok, jalur distribusi, maupun hubungan kedua terduga pelaku dengan jaringan yang lebih besar.

Pengembangan perkara, kata Tousi, perlu dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta aparat menindaklanjuti informasi masyarakat tanpa mengabaikan prosedur penyelidikan dan hak setiap orang yang diperiksa.

Selain penindakan, Tousi menilai upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada pihak berwenang dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Hingga saat ini, perkembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok serta tanggapan resmi Polres Aceh Barat belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima.

Keterangan kepolisian diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah penyidik telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut. (red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  AJUDAN Aceh Desak Polres Aceh Barat Telusuri Bandar di Balik Kasus Sabu 64,58 Gram
  •  AJUDAN Aceh Desak Polres Aceh Barat Telusuri Bandar di Balik Kasus Sabu 64,58 Gram
  •  AJUDAN Aceh Desak Polres Aceh Barat Telusuri Bandar di Balik Kasus Sabu 64,58 Gram
  •  AJUDAN Aceh Desak Polres Aceh Barat Telusuri Bandar di Balik Kasus Sabu 64,58 Gram
  •  AJUDAN Aceh Desak Polres Aceh Barat Telusuri Bandar di Balik Kasus Sabu 64,58 Gram
  •  AJUDAN Aceh Desak Polres Aceh Barat Telusuri Bandar di Balik Kasus Sabu 64,58 Gram