Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Lintas Wilayah


PEKANBARU, SuaraNegeri.co.id — Kabut asap kembali mengganggu aktivitas warga Kota Pekanbaru, Riau, setelah konsentrasi partikulat halus (PM2.5) mencapai 298,7 mikrogram per meter kubik pada Selasa (6/10), mendorong pemerintah daerah menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa.

Data pemantauan kualitas udara menunjukkan konsentrasi PM2.5 mencapai level tersebut sekitar pukul 06.00 WIB dan kemudian menurun, meski kualitas udara masih memerlukan perhatian.

Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6-7 Oktober sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan siswa.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru Gusti Pardamean Nasution mengatakan memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, termasuk pencegahan dan pengawasan.

“Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” kata Gusti.

Menurut dia, kebijakan pembelajaran jarak jauh dan imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan diperlukan sebagai langkah mitigasi, tetapi tidak cukup jika tidak disertai upaya mencari dan menangani sumber asap.

PMII juga menyoroti informasi BMKG yang menyebutkan asap di Riau tidak hanya dipengaruhi titik panas di wilayah tersebut. Asap dari Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi, dengan angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju Riau.

BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk Kota Pekanbaru.

Kondisi tersebut, kata Gusti, menunjukkan perlunya koordinasi lintas wilayah dan antarlembaga dalam menangani kabut asap, termasuk antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG dan instansi terkait.

PMII mendorong penguatan sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas serta potensi kebakaran lahan, disertai keterbukaan informasi mengenai kualitas udara agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan berdasarkan kondisi terkini.

“Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” kata Gusti.

PMII menilai kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan perlu mendapat perlindungan khusus.

Gusti mengatakan penanganan kabut asap tidak seharusnya hanya dilakukan ketika kualitas udara memburuk, tetapi harus mencakup pencegahan, pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

“Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik,” ujarnya. (Himawan)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Lintas Wilayah
  • Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Lintas Wilayah
  • Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Lintas Wilayah
  • Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Lintas Wilayah
  • Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Lintas Wilayah
  • Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Lintas Wilayah