Legitimasi Elektoral vs. Legitimasi Konstitusional: Paradoks Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Jalan Tengah Negara Hukum


Oleh : Kusbachrul, SH (Advocate - Alumni FH Universitas Jember)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan paradoks demokrasi: perkara selesai secara prosedural, tetapi kebutuhan masyarakat akan penjelasan substantif tetap hidup. Artikel ini menganalisis putusan tersebut melalui pendekatan sosio-legal, memetakan tiga skenario konstitusional—pemakzulan, pengunduran diri, dan keberlanjutan jabatan disertai pembenahan sistem. Dengan mengaitkan temuan Mahkamah bahwa tidak terdapat bukti meyakinkan berupa ijazah setara SMA dengan prinsip-prinsip rule of law serta teori pelemahan demokrasi, artikel ini berargumentasi bahwa skenario ketiga merupakan jalan paling realistis sekaligus paling strategis, dengan catatan transparansi dan pembenahan kelembagaan harus benar-benar dijalankan.

KETIKA PUTUSAN MEMBUKA, BUKAN MENUTUP

Ada putusan pengadilan yang menutup sebuah perkara. Ada pula putusan yang justru membuka seribu pertanyaan, bahkan setelah para hakim meninggalkan ruang sidang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk jenis kedua. Secara prosedural, perkara telah selesai. Namun secara sosiologis dan politik, percakapan publik justru semakin bergemuruh.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Putusan tersebut menghadirkan dua kenyataan hukum yang harus dibaca bersama.

Pertama, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ukuran yang digunakan jelas: Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah juga menilai certificate of attendance yang diajukan sebagai dokumen pendukung bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Penilaian itu dikuatkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan.

Kedua, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), karena perkara perselisihan hasil pemilihan presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu. Mahkamah juga menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut, dan menyerahkan penilaian substantif kepada lembaga yang berwenang.

Inilah pembedaan yang menentukan. Mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran, tetapi juga tidak menyatakan bahwa persyaratan pendidikannya telah terbukti terpenuhi. Tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan di persidangan belum sama dengan putusan yang menetapkan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan karena persoalan kedudukan hukum juga bukan berarti dokumen yang dipersoalkan otomatis dinyatakan memenuhi persyaratan substantif.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie merumuskannya dengan ringkas: tidak ditemukan belum tentu tidak ada. Menurut dia, MK memilih formulasi yang hati-hati, sehingga pertimbangan itu sulit langsung dijadikan pegangan pemakzulan. Kadang sebuah perkara berakhir bukan karena seluruh pertanyaan menemukan jawabannya, melainkan karena pintu hukum yang digunakan ternyata bukan pintu yang tepat.

Di sinilah paradoks demokrasi muncul. Perkara dapat selesai secara prosedural, sementara kebutuhan masyarakat akan penjelasan substantif tetap hidup.

ANATOMI PUTUSAN: BENTURAN KEBENARAN FORMAL DAN MATERIAL

Membaca putusan ini membutuhkan kedewasaan literasi hukum. Putusan tersebut menghadirkan dua kenyataan hukum yang berbenturan namun harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh. Memisahkan keduanya hanya akan menghasilkan reduksionisme hukum dan kesimpulan yang keliru.

Dalam kerangka hukum tata negara, persyaratan pendidikan bukanlah sekadar ornamen administratif atau formalitas birokrasi yang bisa disiasati. Ia adalah representasi dari kualifikasi kognitif dan kematangan intelektual yang diamanatkan oleh undang-undang bagi siapa pun yang hendak mengelola hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menyatakan bahwa fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ini menunjukkan bahwa Mahkamah sadar akan batas kewenangannya dan tidak ingin melampaui yurisdiksi yang dimilikinya.

Namun, pembedaan antara kebenaran formal dan kebenaran material menjadi krusial di sini. Secara formal, permohonan tidak dapat diterima karena alasan kedudukan hukum. Secara material, Mahkamah telah menyatakan bahwa tidak ada bukti meyakinkan mengenai pemenuhan syarat pendidikan. Kedua hal ini hidup berdampingan dalam satu putusan, menciptakan ruang interpretasi yang luas bagi publik.

Dalam konteks sosio-legal, respons dari para pihak yang terlibat justru semakin memperlihatkan adanya krisis sinergi kelembagaan dan miskonsepsi mengenai prinsip akuntabilitas publik. Gibran, dalam keterangan publiknya, menyatakan menghormati putusan Mahkamah. Ia merespons keraguan publik dengan narasi kausalitas: bahwa dirinya telah menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang sarjana di Singapura, sehingga mempertanyakan logika dari anggapan bahwa ia tidak menyelesaikan pendidikan menengah sebelumnya. Argumen logis ini tentu layak didengar. Namun, dari kacamata hukum administrasi negara, penyelesaian pendidikan tinggi dan pembuktian formal atas ijazah pendidikan menengah adalah dua entitas pembuktian yang terpisah dan tidak selalu identik secara legal.

Di sisi lain, pertahanan yang dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru memperlihatkan sisi terlemah dari birokrasi kita. KPU berlindung di balik argumentasi hukum tata usaha negara klasik: asas praduga keabsahan (presumptio iustae causa). KPU berdalih bahwa dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan diterima KPU saat pendaftaran harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh instansi yang berwenang. Dalam persidangan, terungkap fakta sosio-legal yang memprihatinkan: KPU mengakui tidak pernah mendatangi kementerian penerbit untuk memverifikasi dokumen dasar penyetaraan tersebut.

Sikap ini melahirkan pertanyaan kritis: untuk sebuah jabatan selevel Wakil Presiden, apakah cukup penyelenggara pemilu hanya bekerja layaknya penerima dokumen tanpa melakukan due diligence yang mendalam? Dalam perspektif principal-agent theory, warga menyerahkan kewenangan kepada institusi, sementara institusi menguasai informasi yang tidak sepenuhnya dapat diakses warga. Ketimpangan informasi itu wajar dalam administrasi modern, tetapi harus diimbangi kewajiban memberikan alasan, pengawasan, dan mekanisme koreksi.

DILEMA LEGITIMASI: ELEKTORAL VS KONSTITUSIONAL

Kontroversi ini sejatinya bukanlah sekadar residu pertarungan partisan antara pendukung kekuasaan dan kelompok oposisi. Skandal ini menyentuh fondasi teori kontrak sosial, menyangkut dua sumber legitimasi utama yang menopang arsitektur negara hukum demokratis.

Pertama, legitimasi elektoral: mandat faktual yang didelegasikan melalui kuantitas suara rakyat di kotak suara. Kedua, legitimasi konstitusional: kepatuhan absolut terhadap persyaratan kualitatif dan prosedur hukum yang diamanatkan konstitusi. Keduanya ibarat dua pilar penyangga sebuah jembatan raksasa. Jika salah satu pilar keropos, jembatan demokrasi itu berisiko runtuh, sekalipun dari jauh masih tampak berdiri megah.

Kita harus berani menegaskan bahwa kemenangan elektoral tidak pernah dan tidak akan pernah menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum. Demokrasi penganut paham kehendak mayoritas tanpa dibatasi oleh hukum konstitusi hanya akan melahirkan tirani mayoritas. Sebaliknya, keraguan administratif mengenai persyaratan juga tidak dapat serta-merta membatalkan mandat puluhan juta rakyat tanpa melalui proses eksaminasi yang ketat oleh lembaga yang berwenang.

Analogi sederhananya: bayangkan sebuah pertandingan final olahraga yang dimenangkan dengan skor telak. Skor tersebut menentukan siapa pemenangnya, tetapi aturan main memastikan bahwa kemenangan itu bermartabat dan dapat diterima oleh semua pihak. Ketika kualifikasi pemain bintang dipersoalkan seusai pertandingan, keputusannya tidak bisa diserahkan pada riuhnya sorakan penonton di tribun, melainkan melalui investigasi komite disiplin yang independen.

Oleh karena itu, diskursus publik harus digeser. Pertanyaan utamanya bukanlah sekadar "apakah Gibran harus mundur?", melainkan "bagaimana institusi negara mampu mengurai dan memeriksa persoalan ini tanpa menimbulkan guncangan konstitusional yang destruktif?"

TIGA SKENARIO KONSTITUSIONAL

A. Skenario Pertama: Pemakzulan Melalui Mekanisme Konstitusional

Skenario pertama ialah munculnya upaya pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional. Namun, pemakzulan bukan konsekuensi otomatis putusan MK. Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya, antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Pasal 7B menetapkan prosedurnya: DPR harus terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian tersebut. Permintaan kepada MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang dengan kuorum dua pertiga jumlah anggota. Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian diteruskan ke MPR, yang harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Jimly Asshiddiqie menilai putusan tersebut tidak cukup tegas untuk menjadi pegangan dalam proses pemakzulan. Perbedaan antara putusan yang menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat dengan putusan yang hanya menyebut tidak ditemukan bukti adalah perbedaan yang menentukan secara hukum. Dari sisi politik, peluang pemakzulan tampak kecil. Prosesnya membutuhkan dukungan politik yang besar di DPR, sementara posisi koalisi pemerintah saat ini menjadi faktor yang menentukan.

Di luar pemakzulan, Mahfud MD menilai pertimbangan MK juga dapat menjadi pintu masuk perkara pidana apabila ada pihak yang melapor kepada kepolisian. Ia menyebut KPU dan Kemendikdasmen sebagai pihak yang berpotensi terseret, dengan dugaan pelanggaran yang mencakup Undang-Undang ITE, kebohongan publik, pemalsuan surat, hingga pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Instrumen tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan siapa pun. Tetapi ia menunjukkan bahwa persoalan ini masih mempunyai jalur pemeriksaan, sepanjang ditempuh sesuai hukum dan didukung bukti yang memadai.

B. Skenario Kedua: Gibran Mengundurkan Diri

Skenario kedua adalah pengunduran diri secara sukarela. Dalam sejarah demokrasi, pilihan ini terkadang ditempuh pejabat demi menjaga kepercayaan terhadap institusi. Namun, perlu ditegaskan, putusan MK tidak mewajibkan Gibran mengundurkan diri dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

Pengunduran diri juga bukan satu-satunya ukuran tanggung jawab politik. Sebab pengunduran diri sebelum persoalan substantif diperiksa tuntas dapat melahirkan penafsiran yang saling bertentangan, tanpa menghadirkan kepastian mengenai fakta yang dipersoalkan. Jika jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam waktu selambat-lambatnya enam puluh hari, MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Konstitusi menyediakan jalan bagi pergantian jabatan. Namun, tersedianya mekanisme tidak otomatis menjadikan penggunaannya pilihan yang paling bijaksana.

C. Skenario Ketiga: Gibran Tetap Menjabat, Negara Memperbaiki Sistem

Menurut saya, skenario ketiga merupakan kemungkinan paling realistis untuk saat ini. Alasannya bukan selera politik, melainkan pertimbangan kelembagaan. Pemakzulan menuntut dukungan politik yang sangat besar di DPR dan MPR. Pengunduran diri bergantung pada kehendak Gibran sendiri.

Dalam skenario ini, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden, sementara negara membuka jalan pemeriksaan yang transparan atas persoalan yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah. Namun, ada satu syarat yang tidak dapat ditawar. Keberlanjutan jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban memadai.

Langkah pertama adalah transparansi. Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, sebagai penerbit surat penyetaraan, perlu menjelaskan dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Pertanyaannya: bagaimana keseluruhan dokumen tersebut dinilai? Standar penyetaraan apa yang digunakan? Dan bagaimana kementerian memastikan persyaratan substantif terpenuhi?

Langkah kedua adalah evaluasi independen atas proses verifikasi di KPU. Pengakuan KPU bahwa mereka tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar mengundang pertanyaan mengenai kecukupan standar verifikasi yang digunakan. Asas praduga keabsahan memang dikenal dalam hukum administrasi. Namun, untuk jabatan setinggi presiden dan wakil presiden, standar verifikasi selayaknya memberikan tingkat keyakinan publik yang tinggi.

Langkah ketiga adalah pembenahan mekanisme hukum. Undang-undang perlu memperjelas bagaimana persoalan persyaratan jabatan dapat diperiksa setelah calon terpilih dilantik, tanpa mengabaikan pembagian kewenangan antar-institusi dan stabilitas ketatanegaraan.

PERBANDINGAN INTERNASIONAL

Perbandingan dengan praktik di negara lain memberikan perspektif yang memperkaya analisis. Di Inggris, UK ENIC mengembangkan Band Framework yang membagi kualifikasi ke dalam 16 level dan secara eksplisit membedakan antara kualifikasi akademik, vokasi, dan okupasional. Dalam kerangka ini, Advanced Diploma dari Australia akan dipetakan pada Band 8 (setara Diploma of Higher Education/Higher National Diploma), sementara A-level yang setara dengan SMA berada pada Band 6. Perbedaan dua band ini menegaskan bahwa secara internasional, Advanced Diploma memang berada pada level yang secara fundamental berbeda dari pendidikan menengah.

Jerman mengembangkan Anerkennungsgesetz atau Undang-Undang Pengakuan Kualifikasi Profesional yang memberikan hak hukum bagi individu untuk menilai kesetaraan kualifikasi asing mereka dengan kualifikasi Jerman. ZAB (Zentralstelle für ausländisches Bildungswesen) menerbitkan Statement of Comparability yang membandingkan gelar universitas asing dengan kualifikasi dalam sistem pendidikan Jerman. Dokumen ini menyatakan nama universitas, program studi, dan lama studi, serta mengonfirmasi bahwa universitas dan program studi tersebut diakui. Yang membedakan pendekatan Jerman adalah penekanannya pada case-by-case basis dan keterlibatan kamar dagang serta industri yang memahami kebutuhan riil dunia kerja.

Dalam konteks pemakzulan, perbandingan juga menunjukkan variasi model. Amerika Serikat menganut congressional model, di mana DPR memiliki kekuasaan tunggal untuk melakukan pemakzulan dan Senat memutuskan apakah akan menghukum dan memberhentikan pejabat tersebut. Filipina, dalam kasus Presiden Joseph Estrada, menunjukkan bagaimana proses impeachment dapat terhenti di tengah jalan karena intervensi politik. Pada Januari 2001, Senat Filipina memilih 11-10 untuk tidak membuka amplop yang diduga berisi bukti rekening bank rahasia Estrada. Keputusan ini memicu protes massal yang berujung pada Revolusi EDSA II yang menggulingkan Estrada. Brazil, dalam kasus Presiden Dilma Rousseff, menunjukkan bagaimana Senat memutuskan untuk memberhentikan presiden dengan suara 61-20 pada Agustus 2016.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa mekanisme pemberhentian pejabat tinggi merupakan pilihan desain konstitusional yang mencerminkan keseimbangan kekuasaan masing-masing negara. Indonesia sendiri menganut model campuran yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, yang secara sengaja dirancang sulit untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme pemakzulan sebagai senjata politik.

REFLEKSI TEORETIS: MERAWAT DEMOKRASI DARI PEMBUSUKAN INSTITUSIONAL

Dilema antara stabilitas kekuasaan dan integritas hukum ini membawa kita pada pandangan Tom Bingham dalam The Rule of Law (2010). Bingham menegaskan bahwa supremasi hukum berarti hukum harus diakses secara setara, transparan, dan mampu melindungi warga dari penyalahgunaan kuasa negara. Tidak ada satu entitas pun, termasuk wakil presiden, yang kebal dari pengujian dokumen secara imparsial. Namun Bingham juga mengingatkan: keadilan mensyaratkan due process of law. Kekuasaan tidak boleh kebal, tetapi tuduhan massal tidak boleh menggantikan ketukan palu hakim.

Lebih jauh, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menelanjangi fenomena matinya demokrasi modern yang tidak lagi dibunuh oleh kudeta militer berdarah, melainkan mati perlahan di tangan pemimpin terpilih yang merusak institusi dari dalam. Mereka mengajukan tesis tentang perlunya pagar pelindung tak tertulis berupa sikap menahan diri (institutional forbearance). Bagi Indonesia, pelajarannya sangat menusuk: pemerintah yang berkuasa tidak boleh menjadikan kemenangan Pemilu sebagai surat pengampunan dosa atas cacat prosedural konstitusional. Demokrasi membutuhkan ketegasan untuk menguji kekuasaan, namun juga membutuhkan kedisiplinan untuk tunduk pada instrumen hukum yang sah.

DI ANTARA DUA HAK

Pada akhirnya, diskursus ini melampaui figur seorang Gibran. Ini adalah tentang krisis sinergi institusional dan lemahnya akuntabilitas birokrasi penjamin mutu pendidikan dan pemilu. Ketika KPU hanya bersandar pada surat Kementerian, dan Kementerian bersandar pada sekumpulan transkrip parsial tanpa ijazah final, pertanggungjawaban publik menguap dalam labirin birokrasi yang saling lempar tanggung jawab.

Ketiga skenario yang dipetakan tidak mempunyai bobot kemungkinan yang sama. Pemakzulan adalah mekanisme konstitusional yang tersedia, tetapi membutuhkan dasar hukum, pembuktian yang memadai, dan dukungan politik yang sangat besar. Pengunduran diri adalah pilihan sukarela, bukan konsekuensi putusan MK, dan belum tentu menyelesaikan kelemahan sistem. Keberlanjutan jabatan Gibran, disertai transparansi, pemeriksaan oleh lembaga berwenang, dan pembenahan kelembagaan, tampak sebagai jalan paling realistis, sepanjang tetap terbuka terhadap bukti baru.

Seorang anak di sebuah kota kecil menyimpan ijazahnya dalam sebuah map sambil membayangkan masa depan yang masih panjang. Ia berhak percaya bahwa persyaratan yang berlaku bagi dirinya juga berlaku bagi siapa pun yang kelak hendak memimpin negeri tempatnya dilahirkan. Pada saat yang sama, seorang wakil presiden yang sedang dipersoalkan berhak atas pemeriksaan yang adil dan perlindungan hukum yang sama seperti warga lainnya. Di antara kedua hak itulah negara hukum menemukan kehormatannya: ketika ia berlaku adil kepada keduanya. Di negeri ini, tidak ada manusia yang terlalu tinggi untuk diperiksa, dan tidak ada manusia yang terlalu dibenci untuk memperoleh keadilan.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Legitimasi Elektoral vs. Legitimasi Konstitusional: Paradoks Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Jalan Tengah Negara Hukum
  •  Legitimasi Elektoral vs. Legitimasi Konstitusional: Paradoks Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Jalan Tengah Negara Hukum
  •  Legitimasi Elektoral vs. Legitimasi Konstitusional: Paradoks Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Jalan Tengah Negara Hukum
  •  Legitimasi Elektoral vs. Legitimasi Konstitusional: Paradoks Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Jalan Tengah Negara Hukum
  •  Legitimasi Elektoral vs. Legitimasi Konstitusional: Paradoks Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Jalan Tengah Negara Hukum
  •  Legitimasi Elektoral vs. Legitimasi Konstitusional: Paradoks Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Jalan Tengah Negara Hukum