DPP LIN Peringatkan Dugaan SK Palsu di Sulawesi Tenggara, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Klarifikasi


KENDARI, SuaraNegeri.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) memperingatkan masyarakat dan instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara agar mewaspadai beredarnya surat keputusan (SK) perubahan kepengurusan organisasi yang diduga tidak sah.

Dokumen tersebut mencantumkan nama Mohamad Yusuf, SH dan Eko Sunaryanto, SE sebagai pihak yang menerbitkan keputusan pengangkatan Adyansyah, S.Pd sebagai Ketua DPD LIN Sulawesi Tenggara.

SK itu juga disebut mencantumkan sejumlah pejabat daerah dan aparat keamanan, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Danrem 143/Halu Oleo, serta Kepala BNNP Sulawesi Tenggara dalam jajaran pembina atau penasihat organisasi.

DPP LIN menyatakan keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan karena Mohamad Yusuf tidak tercatat sebagai Ketua Umum definitif dalam akta notaris maupun administrasi organisasi yang menjadi dasar kepengurusan LIN.

Organisasi itu menegaskan bahwa kepemimpinan LIN yang diakui berdasarkan hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) berada di bawah Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko atau Gus Robi.

Persoalan tersebut mencuat setelah Wakil Panglima Korps Komando LIN Wilayah Timur, H. Haluddin, melakukan penelusuran lapangan. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Kepala Operasional Mandala III sekaligus Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili.

Saharuddin mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi internal dan meminta Adyansyah memberikan klarifikasi dalam waktu 3x24 jam.

"Jika tidak ada klarifikasi dalam batas waktu tersebut, kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan Mabes Polri," kata Saharuddin, pada Jumat (6/11).

Ia mengatakan laporan tersebut akan disampaikan dengan tembusan kepada Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko. Menurut dia, dokumen pendukung telah disiapkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saharuddin juga memperingatkan pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut LIN agar memastikan kewenangan serta legalitas kepengurusannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Adyansyah, Mohamad Yusuf maupun Eko Sunaryanto terkait dokumen yang dipersoalkan tersebut.

Persoalan keabsahan SK dan pencantuman nama sejumlah pejabat dalam struktur organisasi masih memerlukan verifikasi dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (gus)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPP LIN Peringatkan Dugaan SK Palsu di Sulawesi Tenggara, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Klarifikasi
  • DPP LIN Peringatkan Dugaan SK Palsu di Sulawesi Tenggara, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Klarifikasi
  • DPP LIN Peringatkan Dugaan SK Palsu di Sulawesi Tenggara, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Klarifikasi
  • DPP LIN Peringatkan Dugaan SK Palsu di Sulawesi Tenggara, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Klarifikasi
  • DPP LIN Peringatkan Dugaan SK Palsu di Sulawesi Tenggara, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Klarifikasi
  • DPP LIN Peringatkan Dugaan SK Palsu di Sulawesi Tenggara, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Klarifikasi