Ratusan Kader GBRAN Kawal Persidangan Jokowi di PN Jakarta Timur


JAKARTA, Suara Negeri — Ratusan kader Gerakan Berani Nusantara (GBRAN) hari ini menyambut dan mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada 5 November 2026.

Terpantau Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GBRAN Rimso Maruli Sinaga SH, MH tampak membersamai persidangan Jokowi dalam persidangan yang berlangsung pukul 08.30 WIB.


"Karena padatnya jumlah pengunjung hari ini, tidak semua kader kita bisa masuk ke area pengadilan," Kata Rahadian, Korlap DPD GBRAN DKI Jakarta.

Sementara petinggi DPP GBRAN yang hadir terpantau ada Sekjen DPP GBRAN Dije, Wasekjen Mahdi Priatna, Ketua DPP RM Gusti Haes, Ketua DPP Khairul Basri, Ketua UKM A Gozali, dan Ketua DPP Paojan MS.


Menurut Rahadian, jumlah total yang hadir ada ratusan kader GBRAN.

"Alhamdulillah, semua aman dan terkendali," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo  tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo, Kamis (5/11).

Jokowi tiba sekitar Pukul 08.30 WIB. Ia tiba bersama puteranya yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

Kedatangan Jokowi disambut sekitar 2.000 pendukung yang telah menunggu di lokasi. Ia mengenakan batik kecokelatan dan kopiah.

Saat tiba, Jokowi sempat bercengkrama dengan para pendukungnya. Ia melambaikan tangan ke arah awak media dan pendukungnya.

Para pendukung Jokowi kompak mengenakan kaus dan kemeja berwarna putih, hitam dan merah seraya membawa poster dukungan terhadap Jokowi.

Terpantau ada sejumlah politisi PSI di lokasi, seperti Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga alias Bro Ron.

Jokowi hadir di sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo hari ini untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi telah menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 dari UGM yang disebut Roy Suryo palsu. 

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada 17 September 2026.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gusti)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ratusan Kader GBRAN Kawal Persidangan Jokowi di PN Jakarta Timur
  • Ratusan Kader GBRAN Kawal Persidangan Jokowi di PN Jakarta Timur
  • Ratusan Kader GBRAN Kawal Persidangan Jokowi di PN Jakarta Timur
  • Ratusan Kader GBRAN Kawal Persidangan Jokowi di PN Jakarta Timur
  • Ratusan Kader GBRAN Kawal Persidangan Jokowi di PN Jakarta Timur
  • Ratusan Kader GBRAN Kawal Persidangan Jokowi di PN Jakarta Timur