Franky Rewah Cs Digugat Rp500 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Persoalan Tanah GPdI Sulteng

 

PALU, SUARA NEGERI – Persoalan tanah yang direncanakan untuk pembangunan Sentra Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sulawesi Tengah berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Farida melalui kuasa hukumnya, Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H., menggugat delapan orang, termasuk Franky Rewah, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik melalui Facebook dan grup WhatsApp.

Gugatan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut terdaftar dengan nomor perkara 206. Penggugat turut mencantumkan dua pihak sebagai turut tergugat dan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar.

Muslim Mamulai menegaskan, gugatan tersebut bukan menyangkut kepemilikan tanah, melainkan dugaan penyebaran tuduhan dan pernyataan yang dinilai merusak kehormatan serta reputasi kliennya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak penggugat mengaku telah melayangkan somasi dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat tanggapan.

Selain gugatan perdata, laporan dugaan pencemaran nama baik juga disebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Perkara ini dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 18 November 2026. Para pihak masih memiliki kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi di pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan masih merupakan dalil penggugat dan belum terbukti secara hukum. Hak jawab dan klarifikasi para tergugat tetap terbuka. (DhankZ)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Franky Rewah Cs Digugat Rp500 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Persoalan Tanah GPdI Sulteng
  • Franky Rewah Cs Digugat Rp500 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Persoalan Tanah GPdI Sulteng
  • Franky Rewah Cs Digugat Rp500 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Persoalan Tanah GPdI Sulteng
  • Franky Rewah Cs Digugat Rp500 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Persoalan Tanah GPdI Sulteng
  • Franky Rewah Cs Digugat Rp500 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Persoalan Tanah GPdI Sulteng
  • Franky Rewah Cs Digugat Rp500 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Persoalan Tanah GPdI Sulteng