Siapa yang Mengawasi Para Pengawas? Kasus Eks Kapolri dan Ujian Demokrasi Indonesia
JAKARTA — Penahanan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara dugaan penyadapan ilegal bukan sekadar peristiwa hukum yang melibatkan nama besar di lingkungan kepolisian. Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan lebih mendasar tentang bagaimana negara mengelola kekuasaan, mengawasi aparat, serta melindungi hak warga negara di tengah perkembangan teknologi pengawasan digital.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Namun, besarnya jabatan, luasnya dugaan sasaran penyadapan, serta penggunaan perangkat pengawasan milik negara membuat perkara ini memiliki dimensi yang jauh melampaui persoalan individu.
Ada satu pertanyaan yang seharusnya menjadi perhatian publik: siapa yang mengawasi para pengawas?
Kekuasaan Tidak Boleh Berjalan Tanpa Pengawasan
Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Kewenangan tersebut diperlukan agar negara dapat menjalankan fungsinya.
Namun, setiap kewenangan memiliki batas.
Penyadapan, misalnya, dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap tindak pidana tertentu. Tetapi, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa batas dan pengawasan, instrumen yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berpotensi berubah menjadi alat untuk mengintervensi kehidupan pribadi seseorang.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Negara memang memiliki hak untuk melindungi kepentingan nasional. Akan tetapi, hak tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk memasuki ruang privat warga negara.
Demokrasi tidak hanya menuntut masyarakat patuh terhadap hukum. Negara dan seluruh aparaturnya juga wajib tunduk pada hukum yang sama.
Prinsip ini seharusnya tidak berubah hanya karena seseorang memiliki jabatan tinggi, akses terhadap fasilitas negara, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Persoalannya Bukan Hanya Siapa yang Disadap
Perhatian publik sejauh ini banyak tertuju pada dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Namun, ada dimensi lain yang tidak kalah penting.
Penyidik menyebut dugaan sasaran penyadapan juga mencakup tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi terbatas pada hubungan antara aparat dan pejabat negara.
Ini menyangkut perlindungan hak warga negara secara lebih luas.
Bagaimana dengan komunikasi pribadi seseorang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana? Bagaimana perlindungan terhadap jurnalis yang berkomunikasi dengan narasumber? Bagaimana menjamin komunikasi aktivis, pengusaha, maupun masyarakat tidak digunakan untuk kepentingan di luar hukum?
Pertanyaan tersebut penting karena kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat membutuhkan jaminan perlindungan terhadap komunikasi yang sah.
Jurnalis, misalnya, membutuhkan ruang komunikasi yang aman untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Apabila komunikasi dengan narasumber dapat diakses secara sewenang-wenang, bukan hanya privasi yang terancam, tetapi juga kepercayaan sumber terhadap pers.
Dampaknya dapat meluas hingga mengganggu fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Karena itu, pengungkapan perkara ini harus mencakup bukan hanya siapa yang memerintahkan dan melaksanakan penyadapan, melainkan juga bagaimana hasil penyadapan dikelola, siapa yang memiliki akses, dan apakah informasi tersebut pernah digunakan atau disebarkan kepada pihak lain.
Ke Mana Perginya Data Hasil Penyadapan?
Satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah keamanan data elektronik.
Dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS menimbulkan pertanyaan mengenai integritas sistem pengawasan negara.
Apakah seluruh data benar-benar telah terhapus? Apakah masih terdapat salinan atau cadangan data? Siapa saja yang pernah mengakses informasi tersebut? Apakah terdapat rekam jejak digital yang dapat memastikan seluruh aktivitas penggunaan sistem?
Pertanyaan ini bukan upaya mendahului hasil penyidikan. Justru sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan untuk memastikan pengungkapan perkara berlangsung secara menyeluruh.
Dalam tata kelola teknologi informasi modern, sistem pengawasan yang memiliki akses terhadap komunikasi masyarakat semestinya dilengkapi pencatatan aktivitas, pembatasan akses, audit keamanan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan, audit forensik digital yang independen menjadi penting untuk memastikan fakta teknis dapat diuji secara objektif.
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan kewenangan tersebut digunakan di luar prosedur.
Jangan sampai perkara ini hanya menghasilkan penetapan tersangka, sementara persoalan keamanan data dan pengawasan sistem tidak pernah diselesaikan.
Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika penyidikan menemukan adanya pihak lain yang memerintahkan, memfasilitasi, mengakses, menerima, atau memanfaatkan hasil penyadapan secara melawan hukum, seluruh peran tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Namun, penelusuran itu juga harus dilakukan secara profesional. Tidak boleh ada pihak yang dikorbankan hanya karena tekanan opini publik, begitu pula tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlindungan karena kedudukan atau pengaruhnya.
Pernyataan bahwa dugaan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi perlu diikuti langkah konkret untuk membuktikannya.
Institusi yang sehat tidak cukup hanya memisahkan tanggung jawab individu dari organisasi. Institusi juga harus bersedia mengevaluasi sistem, prosedur, budaya kerja, dan mekanisme pengawasan internalnya.
Di sinilah reformasi kepolisian memperoleh relevansi nyata.
Reformasi bukan sekadar perubahan struktur, pergantian pejabat, atau pembaruan slogan kelembagaan. Reformasi harus terlihat dari kemampuan institusi mencegah penyalahgunaan kewenangan, membuka ruang pengawasan, dan memastikan setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.
Ujian bagi Demokrasi Indonesia
Kasus ini juga menjadi ujian bagi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Ketika seseorang pernah menduduki jabatan tertinggi di kepolisian, publik tentu memiliki ekspektasi bahwa proses hukum akan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, transparansi bukan berarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Ada batas kerahasiaan yang harus dijaga agar proses hukum tidak terganggu.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai dasar hukum, perkembangan penanganan perkara, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban institusi.
Pemerintah, kepolisian, dan lembaga pengawas terkait juga perlu memastikan bahwa perkara ini tidak berkembang menjadi persoalan tarik-menarik kepentingan politik.
Penegakan hukum harus tetap berdiri di atas alat bukti, bukan persepsi, tekanan, ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Indonesia membutuhkan kepolisian yang kuat, tetapi kekuatan itu harus berjalan seiring dengan akuntabilitas. Negara membutuhkan teknologi pengawasan, tetapi penggunaannya harus tunduk pada hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Keduanya bukan hal yang saling bertentangan.
Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu membatasi kekuasaannya sendiri.
Pada akhirnya, perkara ini tidak semestinya hanya dikenang sebagai kasus yang menyeret nama mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem pengawasan yang lebih transparan, memastikan perlindungan data pribadi, memperkuat pengawasan independen, serta memberikan jaminan bahwa tidak seorang pun dapat menggunakan instrumen negara di luar hukum.
Sebab, dalam demokrasi, kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk berada di atas hukum.
Dan ketika para pengawas diduga melanggar batas kewenangannya, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan yang sama: siapa yang mengawasi para pengawas?
RM Gusti Haes
Penulis adalah wartawan senior dan pemerhati media nasional.


