Hari Ini, Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan 3 Polisi Ke Mabes Polri


SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Korban dugaan perkosaan di Jambi hari ini, Kamis (16/4) dijadwalkan akan melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri.

Pengacara Hotman Paris mengatakan, laporan ke Mabes Polri segera dibuat agar perkara tersebut menjadi terang, khususnya terkait peran tiga anggota polisi tersebut.

"Langkah ini diambil karena ketiganya hanya dijatuhi sanksi etik, meski diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, laporan korban ini memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana, hanya dijatuhi kode etik.

Padahal, lanjut Hotman, ketiga polisi tersebut berpotensi masuk dalam katagori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

"Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu. Seharusnya mereka bisa 8 tahun," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Romiyanto, mengatakan korban akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar persoalannya menjadi terang benderang.

Dijadwalkan korban akan melaporkan ke Mabes Polri pada Kamis, 16 April 2026, jam 10 pagi ini. Turut mendampingi advokat Dhea Sasqia dan Rommy, dari Team Hotman 911. (gus)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Hari Ini, Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan 3 Polisi Ke Mabes Polri
  •  Hari Ini, Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan 3 Polisi Ke Mabes Polri
  •  Hari Ini, Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan 3 Polisi Ke Mabes Polri
  •  Hari Ini, Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan 3 Polisi Ke Mabes Polri
  •  Hari Ini, Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan 3 Polisi Ke Mabes Polri
  •  Hari Ini, Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan 3 Polisi Ke Mabes Polri