Aksi Garuda Sulteng Soroti DBH Dan Keadilan Fiskal, Gubernur Anwar Hafid: Kita Kawal Bersama
PALU, SuaraNegeri.co.id — Gerakan Rakyat untuk Daerah Sulawesi Tengah (Garuda Sulteng) menggelar Aksi Rakyat Sulawesi Tengah di Kota Palu, Jumat (2/10/2026). Aksi tersebut mengangkat sejumlah persoalan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, pengelolaan sumber daya alam, hingga pemerataan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dan industri di Sulawesi Tengah.
Aksi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah itu diikuti massa yang sebelumnya berkumpul di Taman GOR Palu. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur melalui sejumlah ruas jalan di Kota Palu.
Mengusung tema “Transparansi dan Keadilan Fiskal bagi Daerah”, Garuda Sulteng menyampaikan tuntutan agar penerimaan negara dari aktivitas sumber daya alam dapat dihitung, disalurkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sejumlah seruan yang disampaikan massa antara lain:
“TRANSPARANSI DBH, PNBP & PAJAK!”
“KEKAYAAN SULTENG, HAK DAERAH HARUS JELAS!”
“DBH REALISASIKAN SEKARANG JUGA! HITUNG DI HASIL INDUSTRI, BUKAN DI MULUT TAMBANG!”
Dalam pernyataan sikapnya, Garuda Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan negara.
Pertama, realisasi DBH yang dinilai lebih berkeadilan serta revisi UU Minerba dan UU HKPD.
Garuda Sulteng meminta agar perhitungan DBH yang berkaitan dengan sumber daya alam mempertimbangkan hasil industri dan hilirisasi. Organisasi tersebut juga menyerukan transparansi atas penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Kedua, penutupan terhadap aktivitas pertambangan dan industri yang terbukti melanggar ketentuan serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam tuntutannya, Garuda Sulteng menyebut sejumlah perusahaan, antara lain IMIP, Vale, GNI, BTIIG dan CPM. Namun, organisasi tersebut juga menyatakan bahwa status kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pajak, PNBP, royalti, perizinan dan kewajiban lainnya perlu diverifikasi berdasarkan data resmi pemerintah serta dokumen perusahaan.
Ketiga, tuntutan mengenai otonomi daerah yang lebih luas atau perubahan sistem ketatanegaraan menuju federalisme.
Garuda Sulteng menyatakan tuntutan tersebut dilatarbelakangi persoalan hubungan fiskal pusat dan daerah serta kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan bahwa tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak persatuan nasional, melainkan sebagai aspirasi mengenai peningkatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya dan fiskal.
Di tengah berlangsungnya aksi, massa Garuda Sulteng ditemui langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Dalam keterangannya di hadapan massa, Anwar mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian realisasi pembayaran atas kekurangan DBH yang menjadi hak Sulawesi Tengah.
Anwar menyebut terdapat sekitar Rp530 miliar kekurangan pembayaran DBH untuk tahun-tahun sebelumnya yang masih ditunggu realisasinya.
“APBN sudah ditetapkan. Kita masih menunggu realisasi berapa banyak dari Rp530 miliar sisa kurang bayar kita yang akan direalisasikan,” ujar Anwar.
Ia juga menjelaskan mengenai DBH tahun berjalan. Menurut Anwar, untuk 2026 Sulawesi Tengah memiliki DBH sekitar Rp430 miliar, sementara hingga saat ini realisasi yang diterima pemerintah daerah disebut telah mendekati Rp200 miliar.
“Untuk kurang bayar di tahun 2023, 2024 dan 2025. Kemudian untuk tahun 2026 ini sesuai dengan aturan dengan Kementerian Keuangan, kita punya Dana Bagi Hasil sekitar Rp430 miliar dan hingga hari ini baru terealisasi hampir Rp200 miliar,” katanya.
Anwar menyambut aspirasi yang disampaikan massa Garuda Sulteng dan menyebut perjuangan mengenai kepentingan masyarakat daerah dapat dikawal secara bersama-sama.
“Oleh karena itu, kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh saudara-saudara sekalian. Ini aspirasi yang luar biasa. Ini demo yang mendukung pemerintah daerah,” ujar Anwar.
Menurutnya, pemerintah daerah juga terus memperjuangkan kepentingan fiskal Sulawesi Tengah. Ia menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.
“Saya secara pribadi mendukung sepenuhnya atas usaha memperjuangkan kepentingan masyarakat Sulteng. Sebagai gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Sulteng, dukungan sebesar-besarnya atas penyampaian aspirasi ini. Kita kawal secara bersama. Pemerintah berjuang dan tidak salahnya rakyat berjuang, dan kita mendapatkan hasil yang maksimal,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa Garuda Sulteng menyoroti besarnya aktivitas pertambangan dan industri di Sulawesi Tengah yang menurut mereka perlu diikuti dengan kejelasan manfaat fiskal bagi daerah dan masyarakat.
Massa menyerukan agar daerah tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi dan pengolahan sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat pembangunan yang proporsional.
“Daerah bukan sekadar tempat mengambil kekayaan. Daerah harus menjadi tempat di mana rakyat merasakan manfaat pembangunan,” seru massa.
Garuda Sulteng juga menyoroti aktivitas industri dan hilirisasi yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di Sulawesi Tengah. Namun, berbagai tudingan mengenai pelanggaran kewajiban fiskal, lingkungan maupun perizinan terhadap perusahaan tertentu merupakan klaim yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan data dan temuan resmi dari lembaga berwenang.
Garuda Sulteng menyatakan aksi 2 Oktober 2026 di Palu merupakan bagian awal dari rangkaian penyampaian aspirasi mengenai transparansi fiskal, pengelolaan sumber daya alam dan hubungan keuangan pusat-daerah.
Organisasi tersebut menyatakan akan melanjutkan aksi di Jakarta pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda.
Tuntutan yang akan dibawa disebut masih berkaitan dengan transparansi DBH, PNBP, pajak, pemerataan manfaat ekonomi, serta kejelasan hak fiskal daerah.
Ketua Garuda Sulteng , Andi Ridwan Bataraguru menegaskan Garuda Sulteng akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
“Pesan kami sederhana: buka data, jelaskan mekanismenya, dan pastikan hak daerah sesuai dengan ketentuan. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional,” ujarnya.
Aksi tersebut memperlihatkan adanya aspirasi masyarakat mengenai hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan distribusi manfaat ekonomi.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan serta memverifikasi data penerimaan, perhitungan DBH, PNBP, pajak, dan realisasi transfer kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(DhankZ)


