Regulasi Baru, Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Gratis


SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan regulasi baru yang akan mengenakan pajak pada kendaraan listrik di Indonesia. Regulasi ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pengalihan Kepemilikan Kendaraan (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi baru ini, kendaraan listrik tidak tercantum sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Oleh karena itu, mobil dan motor bertenaga baterai, atau kendaraan listrik, dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Pengalihan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meskipun tidak lagi 100 persen gratis, pemilik dan calon pembeli mobil dan motor listrik tidak perlu ragu untuk beralih. Regulasi baru ini tidak sepenuhnya mencabut hak istimewa kendaraan non-emisi.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah masih diwajibkan memberikan insentif, baik berupa pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Rumusan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menghindari penerapan tarif pajak normal secara langsung, tetapi menawarkan diskon atau pengurangan beban pajak.

Terlebih lagi, insentif pengurangan pajak ini dikonfirmasi juga berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, dan bahkan termasuk kendaraan berbahan bakar fosil yang telah berhasil dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Menanggapi perubahan peraturan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta (Bapenda), Lusiana Herawati, mengkonfirmasi perubahan tersebut, menyatakan bahwa kendaraan listrik memang akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak kendaraan bermotor (BBNKB) ke depannya.

"Kami tentu akan mengenakan pajak sesuai dengan peraturan terbaru," katanya hari ini. (rl/dea)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Regulasi Baru, Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Gratis
  •  Regulasi Baru, Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Gratis
  •  Regulasi Baru, Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Gratis
  •  Regulasi Baru, Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Gratis
  •  Regulasi Baru, Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Gratis
  •  Regulasi Baru, Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Gratis