Purbaya Tegas: Mulai 1 Juni Eksportir Wajib Patuhi Aturan DHE SDA, 100 Persen Devisa Harus Masuk RI


SUARA NEGERI | JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) wajib mematuhi aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026. 

"Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (31/5/2026).
 
Menurut Purbaya kebijakan baru itu menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat likuiditas dalam sistem keuangan domestik. 

"Dalam skema baru ini, dana hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di dalam negeri sesuai ketentuan yang diatur pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan kebijakan baru DHE SDA diberlakukan mulai 1 Juni 2026 setelah revisi aturan terkait pengelolaan devisa hasil ekspor rampung difinalisasi. 

Purbaya mengatakan, rincian teknis mengenai negara atau sektor tertentu yang mendapat pengecualian akan diumumkan bersamaan dengan publikasi aturan resmi pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut revisi regulasi DHE SDA merupakan bagian dari perubahan kebijakan pemerintah untuk memperkuat devisa nasional dan meningkatkan efektivitas pengelolaan hasil ekspor komoditas strategis. 

"Regulasi tersebut merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai DHE SDA," ungkapnya.

Selain kewajiban repatriasi devisa, pemerintah sebelumnya juga menyiapkan mekanisme penempatan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara serta pengaturan konversi sebagian devisa ke rupiah untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.

Dengan berlakunya aturan baru pada 1 Juni diperkirakan akan berdampak langsung pada pelaku ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, energi, hingga komoditas strategis lain yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara. 

"Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia dan menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global," pungkas Erlangga. (Dea)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Purbaya Tegas: Mulai 1 Juni Eksportir Wajib Patuhi Aturan DHE SDA, 100 Persen Devisa Harus Masuk RI
  • Purbaya Tegas: Mulai 1 Juni Eksportir Wajib Patuhi Aturan DHE SDA, 100 Persen Devisa Harus Masuk RI
  • Purbaya Tegas: Mulai 1 Juni Eksportir Wajib Patuhi Aturan DHE SDA, 100 Persen Devisa Harus Masuk RI
  • Purbaya Tegas: Mulai 1 Juni Eksportir Wajib Patuhi Aturan DHE SDA, 100 Persen Devisa Harus Masuk RI
  • Purbaya Tegas: Mulai 1 Juni Eksportir Wajib Patuhi Aturan DHE SDA, 100 Persen Devisa Harus Masuk RI
  • Purbaya Tegas: Mulai 1 Juni Eksportir Wajib Patuhi Aturan DHE SDA, 100 Persen Devisa Harus Masuk RI