Konten Kreator Bakal Kena Pajak, Akankah Pertumbuhan Ekonomi Digital Terganggu?
SUARA NEGERI | JAKARTA — Tidak semua konten kreator hidup dari jutaan subscriber dan kontrak endorsement bernilai besar. Di balik gemerlap industri digital, ada ribuan kreator pemula yang masih berjuang mendapatkan penghasilan pertama mereka. Karena itu, ketika wacana kewajiban pajak dan kepemilikan NIB mengemuka, kekhawatiran pun muncul: apakah kebijakan ini akan mendorong profesionalisme atau justru mengurangi keberanian orang untuk memulai?
Kalau kita lihat secara objektif, ada dua sisi dari kebijakan ini.
Pertama, yang perlu diluruskan adalah bahwa pemerintah memang semakin mengarahkan para kreator digital yang memperoleh penghasilan secara rutin untuk memiliki legalitas usaha melalui NIB dan memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, aturan terbaru juga menempatkan influencer, blogger, vlogger, dan kreator konten sebagai profesi yang tidak lagi bisa menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% seperti sebelumnya.
Menurut saya, secara prinsip kebijakan ini wajar.
Kalau seorang konten kreator sudah memperoleh penghasilan puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah dari YouTube, TikTok, endorsement, afiliasi, atau platform lainnya, maka secara keadilan pajak memang sulit menjelaskan mengapa pedagang, karyawan, dan pengusaha lain membayar pajak sementara kreator tidak. Pajak adalah konsekuensi ketika suatu aktivitas sudah menjadi sumber penghasilan.
Namun, saya juga memahami keberatan banyak kreator.
Masalahnya bukan pada pajaknya, melainkan pada cara penerapannya. Banyak kreator pemula yang baru mendapat penghasilan ratusan ribu atau satu-dua juta rupiah per bulan. Jika mereka langsung dibebani administrasi yang rumit, laporan pajak yang membingungkan, atau kewajiban legal yang tidak proporsional, maka hal itu bisa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Kalau bisa kita merumuskan idealnya:
Kreator yang masih hobi atau penghasilan kecil sebaiknya diberi kemudahan dan edukasi.
Kreator yang sudah menjadikan konten sebagai profesi utama memang sebaiknya memiliki NIB dan administrasi yang tertib.
Sistem pajak harus sederhana sehingga kreator fokus berkarya, bukan sibuk mengurus birokrasi.
Sebagai orang yang berkecimpung di dunia media, saya melihat fenomena ini sebenarnya bagian dari proses yang lebih besar, negara mulai mengakui konten kreator sebagai profesi sungguhan, bukan sekadar hobbi. Sisi positifnya, profesi kreator menjadi lebih diakui secara hukum, lebih mudah mengakses perbankan, kerja sama bisnis, hingga program pemerintah. NIB sendiri pada dasarnya adalah identitas usaha yang membuka akses ke berbagai layanan tersebut.
Yang justru menarik untuk didiskusikan adalah dampaknya bagi media online. Banyak media kecil saat ini mengandalkan konten video, YouTube, TikTok, dan monetisasi digital. Kalau biaya kepatuhan pajak dan administrasi naik, bisa jadi media kecil dan kreator independen yang paling merasakan dampaknya.
Kemarin, seorang sahabat bertanya kepada saya, "Kalau menurutmu, Bro, yang lebih mengkhawatirkan itu pajaknya sendiri atau kewajiban NIB-nya? Saya penasaran melihat dari sudut pandangmu sebagai orang media," ujarnya dengan tatapan tajam.
Saya bisa memahami kekhawatiran itu, Bro.
Kalau dilihat dari sisi psikologis, yang sering membuat orang pesimis bukan besarnya pajak atau proses membuat NIB, melainkan kesan bahwa hambatan terus bertambah saat mereka baru mulai berjuang.
Bayangkan seseorang yang baru merintis kanal YouTube, membuat blog, atau menjadi kreator TikTok. Penghasilannya mungkin belum tentu Rp1 juta per bulan. Ia masih memikirkan biaya internet, peralatan, waktu produksi, dan bagaimana mendapatkan audiens. Ketika yang terdengar di media adalah "harus punya NIB" dan "kena pajak", sebagian orang langsung berpikir, "Wah, belum untung saja sudah dibebani aturan."
Di tengah kondisi ekonomi yang memang terasa berat bagi banyak orang, persepsi seperti itu mudah muncul.
Namun, ada hal yang sering luput dari pemberitaan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua orang yang memiliki penghasilan otomatis langsung membayar pajak dalam jumlah besar.
Ada batas penghasilan, ada penghitungan tertentu, dan ada kewajiban yang berbeda antara usaha kecil dan usaha yang sudah berkembang. Jadi antara "terdaftar" dan "harus membayar pajak besar" itu sebenarnya dua hal yang berbeda.
Menurut saya, tantangan pemerintah adalah soal komunikasi. Jika pesan yang sampai ke masyarakat hanya "kreator wajib pajak dan wajib NIB", yang muncul adalah ketakutan. Tetapi jika dijelaskan bahwa Kreator pemula tetap bisa mulai berkarya. Pembuatan NIB relatif mudah dan gratis. Kewajiban pajak disesuaikan dengan penghasilan. Maka, tujuannya memberi kepastian usaha, bukan mematikan usaha.
Mungkin respons publik akan berbeda.
Di sisi lain, saya juga melihat ada persoalan yang lebih besar daripada pajak kreator, yaitu lapangan kerja formal yang semakin kompetitif.
Banyak anak muda beralih menjadi kreator karena melihatnya sebagai peluang mencari penghasilan tambahan, atau bahkan jalan keluar dari sulitnya mencari pekerjaan. Karena itu, ketika muncul aturan baru, sebagian orang merasa ruang alternatif untuk bertahan hidup ikut dipersempit.
Jadi kalau ditanya pendapat saya, kekhawatiranmu cukup masuk akal. Bukan karena kreator tidak seharusnya membayar pajak, melainkan karena kebijakan apa pun yang menyentuh pelaku usaha kecil dan pemula perlu diterapkan dengan sangat hati-hati agar tidak mematikan semangat orang untuk mencoba dan berkarya.
Justru dalam kondisi ekonomi yang tidak mudah, negara perlu menjaga keseimbangan, tetap menciptakan kepatuhan dan keteraturan, tetapi juga memastikan orang yang baru merintis tidak merasa bahwa setiap pintu peluang langsung dihadang oleh kewajiban administratif. Itu keseimbangan yang tidak selalu mudah dicapai.
Sebelum aku tutup, ada pesan orang tua yang kudu di ingat!
Bagaimana negara dapat menata ekonomi digital, tanpa mematikan semangat orang untuk berkarya dan berwirausaha?
Catatan Redaksi: Rasyid Munandar
Jakarta, 18, 06, 2026.
