KPU Selayar Verifikasi Faktual Calon PAW DPRD dari PDI Perjuangan
SUARA NEGERI ■ SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap Tamrin S., calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029 dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) IV, pada Minggu (28/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kepulauan Selayar itu dipimpin Ketua KPU Andi Dewantara dan dihadiri jajaran komisioner KPU, Ketua Bawaslu Nurul Badriyah, anggota Bawaslu Azmin Khaidar, serta staf kedua lembaga.
Proses klarifikasi dilakukan melalui wawancara langsung untuk memastikan seluruh persyaratan calon PAW telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Materi yang diperiksa meliputi status pencalonan pada Pemilu 2024, domisili, riwayat pendidikan, kesehatan, keanggotaan partai politik, riwayat pidana, hingga status hak pilih.
Selain itu, KPU juga mencermati kelengkapan dokumen administrasi, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan proses penerbitan LHKPN membutuhkan waktu sehingga diperlukan koordinasi dengan partai politik agar persyaratan tersebut dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan.
"Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Syarat Calon PAW DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar," ujar Andi.
Sementara itu, Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh tahapan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses PAW berlangsung objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (afd/R-01)


