Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Curat di Jaraksari


SUARA NEGERI ■ WONOSOBO — Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, mengatakan tersangka berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, ditangkap berkat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan telepon genggam milik korban.

"Berbekal olah TKP, keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan telepon genggam korban, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tower di samping bangunan, kemudian menyelinap melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Saat penghuni terlelap, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah.

Korban baru mengetahui aksi pencurian sekitar pukul 05.00 WIB setelah mendapati dua telepon genggam miliknya hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Polisi kemudian melacak salah satu ponsel korban melalui akun email. Sinyal perangkat sempat terdeteksi di wilayah Banyumas sebelum berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit tablet, serta sebuah tas jinjing milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiwan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah terkunci rapat, terutama pada malam hari atau saat rumah ditinggalkan. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (NoerSobo)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Curat di Jaraksari
  •  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Curat di Jaraksari
  •  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Curat di Jaraksari
  •  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Curat di Jaraksari
  •  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Curat di Jaraksari
  •  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Curat di Jaraksari