Spesialis Pembobol Sekolah TK di Wonosobo Digulung Polisi, Delapan Sekolah Jadi Korban
SUARA NEGERI | WONOSOBO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK). Dua tersangka berinisial AJP dan AM kini mendekam di sel tahanan setelah terbukti membobol delapan sekolah TK di wilayah Kabupaten Wonosobo demi menguras uang tunai.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan bahwa pembongkaran sindikat ini bermula dari laporan pencurian di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo.
Melalui olah TKP yang jeli dan pengembangan intensif, polisi berhasil mengendus identitas kedua pelaku.
"Modus operandi para pelaku ini selalu sama. Mereka sengaja mengincar sekolah TK karena dinilai memiliki sistem pengamanan yang longgar. Sebelum mengeksekusi targetnya pada malam hari, mereka melakukan survei situasi terlebih dahulu," ujar AKBP M. Kasim Akbar Bantilan dalam konferensi pers, Kamis (4/6). (Catatan: Jika konferensi pers hari ini, Kamis adalah 4 Juni 2026, jika Jumat berarti 5 Juni 2026).
Kronologi Aksi dan Total Target
Dalam aksi terakhirnya di TK Asy Syamsuriyyah pada 16 April lalu, kedua pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi pahat. Setelah mengacak-acak ruang guru, mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp8 juta dari dalam laci meja. Uang hasil jarahan tersebut kemudian dibagi rata dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, korps Bhayangkara menemukan fakta bahwa aksi kedua tersangka tidak hanya berhenti di satu lokasi. Total ada delapan TK di Wonosobo yang berhasil mereka bobol dengan pola serupa, antara lain:
Kecamatan Wonosobo: TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah & TK Tembelang (Rojoimo).
Kecamatan Garung: TK Maron & TK Kalitengah.
Kecamatan Mojotengah: TK Sojopuro.
Kecamatan Kejajar: TK Sigedang Tambi.
Kecamatan Kertek: TK Kersan.
Kecamatan Sariyoso: TK Sariyoso.
Imbauan Kamtibmas dan Ancaman Hukuman
Berkaca dari rentetan kasus ini, Kapolres Wonosobo mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan untuk memperketat sistem keamanan sekolah.
"Kami meminta pihak sekolah mengevaluasi pengamanan, seperti memasang CCTV dan tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di lingkungan sekolah. Langkah preventif ini sangat penting untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan," tegas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJP dan AM kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (NoerSobo)


