Ditreskrimsus Polda Sulteng Ungkap 24 Perkara Korupsi, Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD dalam Diskusi Publik
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pembangunan daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Perspektif Hukum bertema "Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah" yang diselenggarakan LIPKADA Center bekerja sama dengan LBH-KI di Warkop Rajawali, Palu, Kamis (2/7/2026).
Sebagai narasumber, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Heri Sihombing, S.I.I.K., M.H., memaparkan peran kepolisian dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah melalui upaya pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam paparannya, AKBP Heri Sihombing mengungkapkan bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah tengah menangani 24 perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, enam perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara empat perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini menunggu proses P-21. Sejumlah perkara yang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga informasi dari instansi terkait lainnya. Dalam setiap tahapan, Ditreskrimsus juga terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
AKBP Heri Sihombing juga menguraikan berbagai modus operandi yang paling sering ditemukan dalam penanganan perkara korupsi proyek daerah. Modus tersebut meliputi mark-up anggaran, suap dan gratifikasi, pemberian fee proyek, penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga pengadaan barang dan jasa secara fiktif melalui praktik persekongkolan. Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, maupun pelaksanaan proyek juga menjadi pola yang kerap ditemukan oleh penyidik.
Ia menjelaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menghambat pemerataan pembangunan di daerah.
Lebih lanjut, AKBP Heri Sihombing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, keterlibatan publik melalui penyampaian informasi maupun laporan dugaan penyimpangan merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pengawasan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Diskusi publik tersebut menjadi forum strategis dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek APBD sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Sulawesi Tengah.(DhankZ)
