Ketua GAPENSI Sulteng Tekankan Pentingnya Mutu, Volume dan Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyimpangan Proyek APBD
SUARA NEGERI ■ PALU — Ketua GAPENSI Sulawesi Tengah, Hj. Salma, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan jasa konstruksi harus berpedoman pada regulasi yang berlaku guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam proyek pemerintah. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik Perspektif Hukum bertajuk "Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah."
Dalam paparannya, Hj. Salma mengangkat materi mengenai modus rekayasa, aspek teknis, fisik, volume, mutu, dan pengawasan lapangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Ia menjelaskan bahwa seluruh pelaku jasa konstruksi wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Menurutnya, rekayasa dalam jasa konstruksi merupakan bagian dari proses perencanaan teknis yang bertujuan menghasilkan bangunan yang aman, berfungsi dengan baik, efisien, serta memiliki nilai ekonomis. Perencanaan yang matang menjadi fondasi utama keberhasilan sebuah proyek.
Hj. Salma juga menekankan pentingnya menjaga mutu konstruksi. Ia menjelaskan bahwa mutu tidak hanya diukur dari kualitas material yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga dari mutu proses pelaksanaan yang wajib mengikuti spesifikasi teknis, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan kontrak. Selain itu, mutu hasil akhir harus dapat dibuktikan melalui pengujian teknis maupun laboratorium.
Khusus di Sulawesi Tengah yang berada di wilayah rawan gempa, setiap proyek konstruksi, menurutnya, wajib memiliki Rencana Mutu Proyek Konstruksi (RMPK) yang disusun sebelum pekerjaan dimulai dan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keselamatan dan ketahanan bangunan.
Pada aspek volume pekerjaan, Hj. Salma menegaskan bahwa seluruh pekerjaan harus sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak maupun papan informasi proyek. Untuk memastikan kesesuaian tersebut, diperlukan opname atau pemeriksaan bersama secara berkala yang melibatkan kontraktor, konsultan pengawas, dan PPK.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi lengkap sejak progres pekerjaan 0 hingga 100 persen, baik berupa foto, hasil pengukuran, video, maupun berita acara yang ditandatangani seluruh pihak. Dokumentasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Terkait pekerjaan tambah kurang (addendum), Hj. Salma mengingatkan bahwa setiap perubahan pekerjaan harus didasarkan pada kajian teknis dan dituangkan dalam dokumen resmi berupa kontrak atau keputusan yang sah. Menurutnya, perubahan yang tidak mengikuti prosedur berpotensi memunculkan berbagai modus penyimpangan, seperti volume fiktif, penggelembungan item pekerjaan, hingga manipulasi progres pekerjaan yang akhirnya dapat menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pengawasan merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas pembangunan. Pengawasan internal maupun eksternal harus berjalan efektif agar seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, dan anggaran yang telah ditetapkan," tegasnya.
Menutup paparannya, Hj. Salma menyampaikan bahwa dunia jasa konstruksi merupakan sektor yang sangat kompleks sehingga membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa GAPENSI Sulawesi Tengah berkomitmen menjalankan seluruh pekerjaan secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, serta seluruh regulasi yang mengatur bidang jasa konstruksi.
Ia berharap diskusi publik tersebut mampu memperkuat pemahaman seluruh pihak dalam membangun tata kelola proyek pemerintah yang transparan, berkualitas, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.(DhankZ)
