LIPKADA Center dan LBH-KI Gelar Diskusi Hukum Bahas Tata Kelola Proyek APBD Sulteng, Berikut Agenda Lengkapnya
SUARA NEGERI ■ PALU — LIPKADA Center bekerja sama dengan LBH-KI akan menggelar Diskusi Publik Perspektif Hukum bertajuk "Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah" di Warkop Rajawali, Kota Palu, Kamis (2/7/2026) pukul 14.00 WITA.
Kegiatan tersebut menjadi forum dialog yang mempertemukan unsur pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, serta masyarakat untuk membahas tata kelola proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tengah.
Sejumlah narasumber dijadwalkan hadir, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Yus Mangun, Ketua Umum KADIN Sulawesi Tengah Gufran Ahmad, Ketua BPD GAPENSI Sulawesi Tengah Salma Rahman, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Idham Chalid. Panitia juga mengundang perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, dan pelaku usaha.
Penyelenggara kegiatan, Andi Ridwan, mengatakan diskusi tersebut bertujuan membangun ruang dialog yang objektif mengenai pengelolaan keuangan daerah.
"Diskusi ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menjadi ruang ilmiah dan konstruktif dalam merumuskan solusi agar pelaksanaan proyek APBD semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Melalui forum tersebut, penyelenggara berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Panitia juga mengundang masyarakat, mahasiswa, akademisi, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam diskusi tersebut.
Turut menjadi narasumber dan panelis dalam diskusi tersebut, antara lain:
Yus Mangun, S.E., Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Golkar, yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan. Ia akan memberikan pandangan mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek-proyek APBD.
Ir. Gufran Ahmad, S.T., IPM., ASEAN Eng, Ketua Umum KADIN Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026–2031, yang akan menyampaikan perspektif dunia usaha mengenai pentingnya iklim investasi yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hj. Salma Rahman, Ketua BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2022–2027, yang akan memaparkan tantangan yang dihadapi pelaku jasa konstruksi dalam pelaksanaan proyek pemerintah serta pentingnya persaingan usaha yang adil.
Dr. H. Idham Chalid, S.H., M.H., akademisi dan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang akan mengulas aspek hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek APBD serta upaya pencegahan korupsi melalui penguatan regulasi dan pengawasan.
Diskusi publik ini akan dipandu langsung oleh moderator, Prof. Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, DEA,
yang akan mengarahkan jalannya dialog secara objektif, ilmiah, dan interaktif sehingga setiap narasumber dapat menyampaikan pandangan serta solusi secara komprehensif terhadap berbagai persoalan tata kelola proyek APBD di Sulawesi Tengah. (DhankZ)


