LIPKADA Center: KAK dan HPS Proyek APBD Sulawesi Tengah Merupakan Informasi Publik yang Wajib Dibuka
SUARA NEGERI ■ PALU — Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center) mendesak seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera membuka dan menyerahkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seluruh paket pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung komitmen Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Direktur LIPKADA Center, Andi Ridwan Bataraguru, menegaskan bahwa dokumen KAK dan HPS bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia negara maupun rahasia jabatan. Sebaliknya, kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kontraktor yang akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"KAK dan HPS adalah informasi publik. Dokumen tersebut harus dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Keterbukaan informasi akan menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah," ujar Andi Ridwan di Palu, Rabu (8/7/2026).
LIPKADA Center menjelaskan bahwa permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan membuka informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun keuangan daerah.
Pedoman dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur keterbukaan informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan yang sehat.
Menurut Andi Ridwan, keterbukaan akses terhadap dokumen KAK dan HPS akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia barang dan jasa untuk memahami ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kewajaran nilai anggaran sebelum mengikuti proses tender.
"Keterbukaan KAK dan HPS merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik kolusi, pengaturan pemenang, maupun penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada pihak tertentu. Transparansi akan menghasilkan proses pengadaan yang lebih adil, kompetitif, efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tegasnya.
LIPKADA Center berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPK, dan PPTK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dengan memberikan akses yang mudah terhadap dokumen-dokumen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LIPKADA Center juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. (DHANKZ)

