Pimpinan Redaksi POSTNEWSTIME Ajak Media Kawal Hak Kompensasi Pemilik Tanah
SUARA NEGERI ■ TANGERANG — Pimpinan Redaksi POSTNEWSTIME, Usman, mengajak media massa di Indonesia mengawal pelaksanaan ketentuan hukum mengenai pemberian ganti rugi dan kompensasi bagi pemilik tanah yang digunakan atau terdampak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Menurut Usman, pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan hak masyarakat harus dilakukan secara profesional, independen, serta tetap mengedepankan verifikasi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Ajakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur hak masyarakat atas ganti rugi atau kompensasi dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.
Usman menilai setiap persoalan kompensasi memiliki karakteristik dan fakta hukum yang berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasi.
"Karena itu, setiap laporan masyarakat perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum dipublikasikan," kata dia, pada Minggu (5/7).
Ia berharap sinergi antara masyarakat, media, pemerintah, dan penyelenggara ketenagalistrikan dapat memperkuat transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ras)

