Sidang Dokter Tifa Masuk Tahap Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Keabsahan Ijazah Jokowi Dibuktikan


SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pantauan Suara Negeri di lokasi, jumlah wartawan yang meliput sidang kedua ini tidak lagi sebanyak saat sidang perdana pekan lalu. Meski demikian, kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap dipadati masyarakat, terutama pendukung Dokter Tifa dan Roy Suryo yang datang untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan keberatan atas surat dakwaan jaksa. Nota keberatan tersebut diberi judul "Indonesia Menggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa."

Kuasa hukum menyatakan perkara yang sedang disidangkan semestinya tidak berhenti pada dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga membuka ruang untuk menguji pokok persoalan yang mereka nilai menjadi pangkal sengketa.

"Kami hanya menuntut satu hal, yakni agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," ujar salah seorang kuasa hukum Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan justru menggeser fokus perkara dari substansi yang dipersoalkan.

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok permasalahan, melainkan terjebak dalam labirin penafsiran formalitas mengenai pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.

Sidang eksepsi merupakan tahapan bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek formil maupun materiil surat dakwaan. Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik terkait sejumlah unggahan di media sosial mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa menyatakan unggahan tersebut telah merugikan nama baik pelapor, sementara pihak terdakwa menolak dakwaan tersebut dan memilih mengajukan eksepsi.(Hd)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Sidang Dokter Tifa Masuk Tahap Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Keabsahan Ijazah Jokowi Dibuktikan
  •  Sidang Dokter Tifa Masuk Tahap Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Keabsahan Ijazah Jokowi Dibuktikan
  •  Sidang Dokter Tifa Masuk Tahap Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Keabsahan Ijazah Jokowi Dibuktikan
  •  Sidang Dokter Tifa Masuk Tahap Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Keabsahan Ijazah Jokowi Dibuktikan
  •  Sidang Dokter Tifa Masuk Tahap Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Keabsahan Ijazah Jokowi Dibuktikan
  •  Sidang Dokter Tifa Masuk Tahap Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Keabsahan Ijazah Jokowi Dibuktikan