Polri Waspadai Love Scamming Makin Canggih dengan AI dan Deepfake
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kapasitas penanganan kasus penipuan asmara atau love scamming yang dinilai semakin kompleks dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI), teknologi deepfake dan teknik rekayasa sosial (social engineering).
Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 di Jakarta Selatan, Selasa, yang melibatkan pejabat kepolisian, akademisi serta pakar hukum dan psikologi forensik untuk membahas perkembangan kejahatan digital yang memanfaatkan hubungan emosional korban.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan love scamming tidak lagi sebatas penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang dapat melibatkan pemerasan, eksploitasi seksual dan tindak pidana lintas negara.
"Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual hingga tindak pidana lintas negara," kata Trunoyudo.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan, platform kencan daring dan teknologi AI untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum melakukan eksploitasi.
Penggunaan teknologi seperti deepfake dan teknik social engineering juga membuat pelaku lebih mudah menciptakan identitas palsu dan memanipulasi korban, sehingga kasus semacam itu semakin sulit dideteksi.
Trunoyudo mengatakan penanganan love scamming membutuhkan pendekatan yang mencakup kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara.
Sinta, pejabat Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, mengatakan kekerasan berbasis gender secara elektronik memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia mengatakan penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait diperlukan dalam menangani kasus yang mengandung unsur kekerasan berbasis gender secara daring.
"Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan dan kerentanan korban," kata Sinta.
Robby Kurniawan dari Komnas Perempuan mengatakan penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban.
Berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, laporan kekerasan berbasis gender online menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kekerasan yang dilaporkan antara lain penyebaran konten untuk merusak reputasi korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring dan pelanggaran privasi.
Psikolog klinis forensik Kasandra Putranto mengatakan peningkatan literasi digital juga diperlukan karena perkembangan teknologi memunculkan berbagai modus kejahatan baru, termasuk cyberflashing, online grooming, pencurian identitas dan penyalahgunaan teknologi deepfake.
Menurut Kasandra, penanganan kekerasan berbasis gender online perlu menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan, edukasi masyarakat, perlindungan korban dan pemulihan psikologis.
Forum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kemampuan personel dalam mendeteksi kejahatan digital, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik dan memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi. (Hd)

