18.905 Liter BBM Bersubsidi Disita Dalam 10 Kasus di Sulsel
MAKASSAR, SuaraNegeri.co.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan 17 tersangka sepanjang Agustus hingga September 2026, termasuk kasus penimbunan dan penjualan kembali BBM untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18.905 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite, kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Makassar, pada Minggu (13/9).
Barang bukti lainnya mencakup 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.
Polisi mengatakan para tersangka menggunakan sejumlah modus, antara lain kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polisi menyita dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.
Menurut polisi, BBM tersebut diambil dari SPBU menggunakan kendaraan bertangki modifikasi sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sulsel mengungkap dua perkara lainnya dengan empat tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, serta 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite.
Di Parepare, polisi mengungkap dua perkara dengan dua tersangka yang diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi sebelum menjualnya kembali. Polisi menyita dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite dan 18 barcode.
Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki. Polisi menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Polres Wajo menangani satu perkara dengan enam tersangka yang diduga menampung dan menjual kembali BBM bersubsidi, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Polisi menyita tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.
Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Polisi menyita satu mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong dan satu alat penghisap BBM.
Polres Kepulauan Selayar juga mengungkap satu perkara dengan satu tersangka dan menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 56 KUHP.
Ketentuan tersebut, menurut kepolisian, memungkinkan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda mengatakan polisi juga menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau distribusi BBM bersubsidi dan mencegah penyalahgunaan.
“Kami akan melaksanakan upaya penegakan hukum” jika masih ditemukan pelanggaran," kata Djuhandhani.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying sebagai respons terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai ketersediaan BBM.
Polisi mengatakan pengawasan distribusi BBM dilakukan bersama pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, TNI dan pemangku kepentingan lainnya. (ircak/R-01)


