APBK Aceh Singkil Naik Rp137,89 Miliar, Ke Mana Arah Anggaran Perubahan 2026?
ACEH SINGKIL, SUARA NEGERI — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 dengan total anggaran sekitar Rp966,68 miliar.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan pimpinan DPRK pada Senin malam (28 September 2026), setelah pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan legislatif.
Postur APBK setelah perubahan naik sekitar Rp137,89 miliar dari anggaran sebelum perubahan.
Perubahan mencakup penyesuaian pada pos pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan program pemerintah hingga akhir tahun anggaran. Pemerintah daerah juga memasukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Bupati Safriadi mengatakan, waktu pelaksanaan program hingga akhir tahun relatif terbatas sehingga anggaran yang telah disesuaikan perlu segera direalisasikan.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita menyatukan langkah dan memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Safriadi.
Setelah mendapat persetujuan DPRK, rancangan perubahan APBK tersebut masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Singkil 2026.
Pemerintah daerah dan DPRK belum merinci dalam keterangan tersebut pos anggaran mana yang mengalami kenaikan atau penurunan terbesar dalam perubahan APBK. (Ruslan Lembong)

