DPD LIN Sumut Akan Adukan Dugaan Maladministrasi Lurah Nelayan Indah Ke Ombudsman
MEDAN, SUARA NEGERI — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Sumatera Utara berencana mengadukan pelayanan administrasi Lurah Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Sekretariat DPD LIN Sumatera Utara, meskipun pihak organisasi mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk surat izin pakai bangunan/tempat yang ditandatangani pihak yang menguasai tanah dan bangunan tersebut.
Ketua DPD LIN Sumut Rakhmat Syawal, M.Sos mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap Kelurahan Nelayan Indah yang masih meminta surat tanah atau sertifikat sebagai dasar penerbitan surat domisili.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu dilihat dari aspek status penggunaan bangunan sebagai sekretariat, bukan semata-mata kepemilikan tanah.
“Yang kami persoalkan bukan kewenangan Lurah untuk melakukan verifikasi. Kami memahami itu. Tetapi apabila sudah ada surat izin pakai dari pihak yang menguasai dan menggunakan bangunan tersebut, kami mempertanyakan mengapa tetap harus diwajibkan surat tanah sebagai satu-satunya dasar pelayanan,” ujar Rakhmat, pada Rabu (16/9).
Ia menegaskan, apabila memang terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pihak Kelurahan seharusnya menyampaikannya secara tertulis dan disertai dasar hukum yang jelas, sehingga DPD LIN dapat mengetahui dan melengkapinya.
"Jangan hanya disampaikan secara lisan bahwa harus ada surat tanah. Kami meminta kejelasan, apa dasar hukumnya dan apa saja persyaratan yang sebenarnya harus dipenuhi,” katanya.
Diduga Ada Informasi Menyesatkan Soal Status Ilham Junaidi
Selain persoalan persyaratan administrasi, DPD LIN juga menyoroti informasi mengenai Ilham Junaidi, pihak yang menguasai dan menggunakan bangunan yang menjadi sekretariat DPD LIN Sumut.
Menurut Rakhmat, pihaknya memperoleh informasi bahwa Kepala Lingkungan VI Kelurahan Nelayan Indah diduga menyampaikan kepada pihak Kelurahan bahwa status tanah yang ditempati Ilham Junaidi masih bermasalah secara hukum.
Informasi tersebut, kata dia, diduga menjadi salah satu pertimbangan sehingga Lurah Nelayan Indah enggan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Sekretariat DPD LIN.
“Kalau benar informasi mengenai Pak Ilham masih mempunyai persoalan hukum dijadikan pertimbangan dalam pelayanan administrasi, maka informasi itu harus diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan dokumen hukum, bukan berdasarkan isu atau informasi lisan,” tegasnya.
Rakhmat menyebut DPD LIN telah memiliki dokumen terkait perkara yang pernah melibatkan Ilham Junaidi, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.C/2018/PN Mdn.
Menurutnya, status seseorang harus dilihat berdasarkan putusan pengadilan yang sebenarnya dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya laporan atau pernah adanya perkara.
“Jangan karena pernah ada laporan atau perkara kemudian seseorang dianggap masih bermasalah secara hukum. Kita harus melihat putusan pengadilannya. Karena itu kami meminta informasi tersebut diverifikasi secara objektif,” katanya.
Berpotensi Hambat Administrasi Organisasi
Rakhmat menjelaskan, belum diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Sekretariat tersebut telah berdampak terhadap administrasi kelembagaan DPD LIN Sumut.
Di antaranya, organisasi mengalami hambatan dalam melakukan pelaporan dan koordinasi dengan Kesbangpol Sumatera Utara, pengurusan NPWP organisasi, pembukaan rekening bank atas nama lembaga, serta sejumlah administrasi kelembagaan lainnya.
“Kami membutuhkan kepastian administrasi agar organisasi dapat menjalankan kegiatan secara tertib. Jangan sampai persoalan administrasi di tingkat kelurahan kemudian menghambat seluruh proses kelembagaan organisasi,” ujarnya.
Akan Dibawa ke Ombudsman
Atas persoalan tersebut, DPD LIN Sumut menyatakan akan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap proses pelayanan di Kelurahan Nelayan Indah.
Pengaduan tersebut akan difokuskan pada dugaan adanya maladministrasi berupa penundaan atau tidak diberikannya pelayanan, ketidakjelasan persyaratan, serta dugaan mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi.
"Kami tidak ingin menuduh Lurah melakukan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan. Karena itu kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Biarkan Ombudsman yang memeriksa apakah pelayanan tersebut sudah sesuai prosedur atau terdapat maladministrasi," kata Rakhmat.
DPD LIN juga meminta agar pihak Kelurahan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar permintaan surat tanah, sekaligus menjelaskan apakah surat izin pakai atau bukti penggunaan bangunan yang sah dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung penerbitan surat domisili.
Rakhmat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan tidak berkembang menjadi konflik antara organisasi dengan aparatur pemerintahan.
“Kami hanya meminta pelayanan yang jelas, transparan dan sesuai aturan. Kalau memang ada kekurangan dokumen, sampaikan secara tertulis. Kalau sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap surat domisili segera diterbitkan,” pungkasnya. (R-01)

