Ini Respon DPRD Karanganyar Soal Desakan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual


KARANGANYAR, SuaraNegeri.co.id - DPRD Kabupaten Karanganyar menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Menyimpang Seksual. Langkah ini diambil menyusul adanya aspirasi dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (Genap) Kabupaten Karanganyar, Jumat (18/9) siang.  

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo usai menerima audiensi serta masukan serta laporan dari perwakilan ustadz dan elemen masyarakat. Pihak legislatif menilai bahwa perilaku menyimpang seksual berpotensi merusak norma agama, nilai-nilai Pancasila, serta merusak akhlak dan moralitas generasi muda. 

"Pada prinsipnya kami setuju dan kami akan mengusulkan salah satunya Perda yang diharapkan sesuai temanya tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku menyimpang seksual. Tentunya nanti judul itu saya kirim ke provinsi, perlu fasilitasi, tentunya membuat naskah akademik, dan nanti juga public hearing," ucap Bagus Selo.

Menurut Bagus Selo, praktik LGBT tersebut dinilai berpotensi membawa dampak buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat. Perda dukungan terhadap pencegahan LGBT ini akan diajukan pada tahun ini untuk Propemperda 2027.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual  (Genap) Kabupaten Karanganyar, menilai maraknya praktik penyimpangan seksual sudah sangat membahayakan serta mengancam kerusakan moral, mental, dan spiritual. 

Pihak GENAP juga merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.  

Merespons hal itu, DPRD Karanganyar berencana mengusulkan pembentukan Perda terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpang seksual untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2027. 

Tahapan yang akan dilalui meliputi penyampaian usulan ke tingkat provinsi, proses fasilitasi, penyusunan naskah akademik, hingga pelaksanaan uji publik (public hearing) dengan mengundang berbagai pihak terkait.  

Mengenai laporan temuan aktivitas penyimpangan seksual di lapangan, seperti di kawasan Jalan Lawu, DPRD Karanganyar mengimbau instansi dan stakeholder yang berkompeten untuk segera memberikan pembinaan, pengarahan, maupun tindakan tegas. 

Pihak DPRD Karanganyar menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka sebagai rumah aspirasi bagi masyarakat dalam menerima masukan dan menindaklanjutinya.  (hrs)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Ini Respon DPRD Karanganyar Soal Desakan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual
  •  Ini Respon DPRD Karanganyar Soal Desakan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual
  •  Ini Respon DPRD Karanganyar Soal Desakan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual
  •  Ini Respon DPRD Karanganyar Soal Desakan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual
  •  Ini Respon DPRD Karanganyar Soal Desakan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual
  •  Ini Respon DPRD Karanganyar Soal Desakan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual