Kemnaker Periksa Sembilan Perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang, Ada Apa?
JAKARTA, SUARA NEGERI — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan terkait norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) setelah memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan khusus yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 itu mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang, termasuk pemeriksaan dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, serta kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pertumbuhan kawasan industri harus diikuti dengan penguatan perlindungan bagi pekerja.
"Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat," kata Ismail, pada Rabu (30/9).
Dalam aspek norma kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja, termasuk dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pemeriksaan masih menemukan catatan terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek K3, perusahaan umumnya telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Kemnaker masih mendorong perbaikan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail mengatakan pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada temuan, tetapi diarahkan untuk memastikan adanya perbaikan yang berkelanjutan.
"Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko yang mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
"Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan," kata Ismail.
"Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri," imbuhnya. (Jamira)

