Menaker Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kerja


JAKARTA, (SuaraNegeri.co.id) — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya putusan yang adil dan jelas dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Berbicara dalam pembekalan calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jakarta, pada Rabu (23/9), Yassierli mengatakan pengalaman praktis dari unsur pekerja dan pengusaha dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja yang muncul dalam persidangan.

"Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan," kata Yassierli.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc merupakan bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.

Yassierli mengatakan putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian, kebiasaan dan keadilan. Ia juga menekankan pentingnya integritas hakim, termasuk menolak intervensi dan memperlakukan para pihak secara setara.

"Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial," katanya.

Menurut Yassierli, hubungan industrial juga perlu bergeser dari pola negative-sum game, ketika pekerja dan pengusaha dipandang memiliki kepentingan yang berlawanan, menuju positive-sum game yang memungkinkan kedua pihak menciptakan nilai bersama.

Ia mengatakan hal tersebut membutuhkan dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang aman dan mendukung kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan.

"Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan," kata Yassierli. (Had)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Menaker Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kerja
  • Menaker Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kerja
  • Menaker Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kerja
  • Menaker Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kerja
  • Menaker Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kerja
  • Menaker Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kerja