MK Hapus Presidential Threshold, Kini Muncul Wacana Capres Wajib Didukung 2 Fraksi
JAKARTA, SuaraNegeri.co.id — Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold, dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan gagasan tersebut layak dipertimbangkan dalam pembahasan aturan Pemilu berikutnya.
Paloh mengatakan dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu formula baru pencalonan presiden setelah MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9), seperti dikutip pada Minggu.
Menurut Paloh, mekanisme tersebut masih memungkinkan pasangan calon memperoleh basis dukungan politik yang signifikan, terutama jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan pada tingkat yang tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga,” katanya.
Paloh mengatakan berbagai opsi mengenai mekanisme pencalonan presiden perlu dibahas secara terbuka dalam perubahan Undang-Undang Pemilu.
Ia mengatakan proses penyusunan aturan tidak seharusnya hanya mengakomodasi satu pandangan karena sistem politik Indonesia melibatkan kepentingan dan perspektif yang beragam.
“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” kata Paloh.
Aturan Baru
Mahkamah Konstitusi pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung pasangan capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK dalam pertimbangannya menyatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase, tetapi dengan rezim presidential threshold secara keseluruhan.
Putusan itu mengubah dasar hukum pencalonan presiden dan membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merancang mekanisme baru dalam revisi regulasi Pemilu.
Salah satu opsi yang kini dibicarakan adalah persyaratan dukungan minimal dua fraksi di DPR. Namun, mekanisme tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi ketentuan hukum.
Pembahasan mengenai aturan baru akan menentukan bagaimana partai politik peserta Pemilu dapat menggunakan hak pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Paloh mengatakan perbedaan pandangan dalam pembahasan tersebut perlu tetap diberikan ruang karena keputusan akhir mengenai regulasi Pemilu harus melalui proses politik dan legislasi di DPR. (Hd)

