Pajak E-Commerce: Negara Tak Boleh Hanya Pandai Memungut


Oleh: Robert Paiman

Digitalisasi telah mengubah cara orang Indonesia berdagang. Toko tidak lagi selalu berbentuk bangunan dengan papan nama di pinggir jalan. Etalase berpindah ke layar telepon, transaksi berlangsung dalam hitungan detik, pembayaran dilakukan secara digital, dan pengiriman barang dapat menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.

Perubahan itu pada akhirnya membawa konsekuensi yang tidak terhindarkan, negara harus mampu menyesuaikan sistem perpajakannya dengan perubahan cara masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. Pemerintah menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah menjadi kewajiban perpajakan, sementara PMK 37/2025 mengubah mekanisme pemungutannya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

Namun, di sinilah persoalan yang lebih besar muncul.

Negara tidak boleh hanya semakin pintar menemukan cara memungut pajak, tetapi harus semakin baik dalam memberikan kepastian, kemudahan dan keadilan kepada mereka yang membayar pajak.

Bukan soal pajaknya, tetapi bagaimana negara memungutnya

Pada dasarnya, tidak ada persoalan dengan prinsip bahwa kegiatan ekonomi menghasilkan kewajiban perpajakan.

Persoalannya adalah bagaimana kewajiban tersebut diterapkan di tengah ekosistem digital yang dihuni jutaan pelaku usaha dengan skala, margin keuntungan, kemampuan administrasi dan tingkat literasi pajak yang sangat berbeda.

PMK 37/2025 menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan tertentu.

Angka 0,5 persen mungkin terlihat kecil.

Tetapi bagi pedagang dengan margin keuntungan tipis, biaya logistik tinggi, potongan marketplace, biaya promosi dan persaingan harga yang ketat, setiap potongan tetap memiliki arti.

Karena itu, membicarakan pajak e-commerce tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa tarifnya kecil atau bahwa pajak tersebut bukan jenis pajak baru.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pelaku usaha memahami apa yang dipungut, mengapa dipungut, bagaimana menghitungnya, bagaimana mengkreditkannya dan apa hak mereka setelah pajak tersebut dipungut.

Jangan sampai omzet dianggap sebagai keuntungan

Di sinilah edukasi pemerintah menjadi sangat penting.

Pajak yang dipungut melalui marketplace menggunakan basis peredaran bruto sesuai ketentuan. Sementara dalam kehidupan nyata, omzet tidak sama dengan keuntungan.

Pedagang bisa mencatat penjualan Rp100 juta, tetapi angka itu belum tentu berarti keuntungan Rp100 juta.

Ada harga pokok barang, ongkos kirim, biaya penyimpanan, biaya promosi, diskon, komisi platform dan berbagai biaya lain yang harus ditanggung pedagang.

Karena itu, komunikasi pemerintah kepada pelaku UMKM tidak boleh berhenti pada kalimat: "hanya 0,5 persen."

Pelaku usaha perlu memahami konteks keseluruhan mekanismenya.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan tambahan jenis pajak. Bagi wajib pajak tertentu, pungutan tersebut dapat menjadi pengurang PPh Final atau menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Informasi seperti inilah yang harus sampai kepada pedagang dengan bahasa sederhana, bukan hanya dalam bahasa regulasi.

Pajak yang sederhana bagi pemerintah belum tentu sederhana bagi rakyat yang harus memahaminya.

UMKM jangan dibiarkan belajar melalui kesalahan

Ada satu aspek yang patut mendapat perhatian serius: perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.

Masalahnya, aturan seperti ini membutuhkan literasi.

Pelaku usaha kecil harus mengetahui bahwa batas Rp500 juta tersebut bukan dihitung semata-mata dari satu toko online. Ketentuan DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto yang menjadi dasar mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online dan offline.

Bagi pengusaha yang memiliki beberapa akun marketplace, persoalan administrasi bisa menjadi rumit apabila tidak dijelaskan sejak awal.

Maka pemerintah memiliki pekerjaan yang sama pentingnya dengan memungut pajak: memastikan masyarakat tidak terjebak dalam ketidaktahuan administratif.

Jangan sampai pedagang kecil baru memahami aturan setelah terjadi kesalahan, lalu berhadapan dengan konsekuensi administrasi yang sebenarnya bisa dicegah melalui edukasi.

Penundaan harus menjadi kesempatan memperbaiki sistem

Pemerintah menunda pemberlakuan mekanisme ini hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan baru akan dimulai 1 November 2026.

Menurut DJP, penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan tidak mengubah substansi kebijakan.

Penundaan ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perubahan kalender.

Ia dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki seluruh mata rantai implementasi.

Marketplace harus siap.

Sistem perpajakan harus siap.

Pedagang harus memahami mekanismenya.

Petugas pajak harus mampu memberikan jawaban yang konsisten.

Dan masyarakat harus mengetahui bagaimana memastikan pungutan yang muncul di transaksi mereka benar-benar sesuai dengan ketentuan.

Jika semua itu belum siap, persoalannya bukan lagi soal kapan pajak diberlakukan.

Persoalannya adalah seberapa siap negara mengelola konsekuensi dari kebijakan tersebut.

Marketplace jangan berubah menjadi kantor pajak digital

Ada dimensi lain yang juga perlu diperhatikan.

Marketplace kini diberi peran sebagai pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan pajak.

Secara administrasi, model seperti ini dapat membuat pemungutan lebih efisien. Pemerintah tidak harus mengejar satu per satu pedagang yang melakukan transaksi digital.

Tetapi konsekuensinya jelas: semakin besar fungsi marketplace dalam sistem perpajakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian prosedur, akurasi data dan perlindungan informasi.

Marketplace adalah perusahaan yang menyediakan ekosistem perdagangan.

Ia bukan lembaga negara.

Karena itu, batas tanggung jawab antara pemerintah, marketplace dan pedagang harus dibuat sejelas mungkin.

Kesalahan sistem tidak boleh otomatis menjadi kesalahan pedagang.

Sebaliknya, kewajiban perpajakan juga tidak boleh menjadi alasan bagi platform untuk menciptakan prosedur tambahan yang membingungkan pengguna.

Pajak harus menghasilkan kepercayaan, bukan sekadar penerimaan

Inilah inti persoalannya.

Pajak bukan semata-mata angka penerimaan negara.

Pajak adalah hubungan antara negara dan warga negara.

Ketika negara meminta masyarakat membayar pajak, masyarakat pada saat yang sama memiliki alasan untuk bertanya: apakah sistemnya adil? Apakah aturannya jelas? Apakah uang yang dihimpun dikelola secara bertanggung jawab? Apakah pelayanan publik semakin baik?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pajak.

Justru sebaliknya.

Masyarakat yang memahami pajak dan percaya kepada sistem perpajakan akan lebih mudah menerima kewajibannya.

Karena itu, membangun kepatuhan tidak cukup dengan memperkuat mekanisme pemungutan.

Kepatuhan juga dibangun melalui kepastian hukum, pelayanan, transparansi dan konsistensi.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika transaksi terjadi dan pajak harus dipungut.

Negara juga harus hadir ketika pelaku usaha membutuhkan kepastian.

Ketika mereka membutuhkan edukasi.

Ketika terjadi kesalahan sistem.

Ketika ada sengketa.

Dan ketika mereka ingin mengetahui ke mana arah kebijakan ekonomi digital Indonesia.

Jangan bunuh semangat orang untuk menjadi pengusaha

Ekonomi digital memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk memulai usaha dengan modal relatif kecil.

Seorang ibu rumah tangga bisa membuka toko dari rumah.

Anak muda bisa menjual produk lokal ke konsumen di provinsi lain.

Pengrajin di daerah dapat menemukan pasar yang sebelumnya tidak pernah mereka bayangkan.

Inilah sisi positif digitalisasi yang harus dijaga.

Jangan sampai regulasi yang sebenarnya dimaksudkan untuk menertibkan ekonomi digital justru membuat calon pelaku usaha merasa bahwa menjadi formal terlalu rumit.

Pajak seharusnya menjadi bagian dari proses naik kelas.

Bukan menjadi tembok yang membuat orang memilih tetap berada di luar sistem.

Karena itu, pendekatan pemerintah perlu berjalan dalam dua arah sekaligus: memperluas basis kepatuhan dan mempermudah masyarakat untuk patuh.

Keduanya tidak boleh dipisahkan.

Negara harus mengejar keadilan, bukan sekadar angka

Pemerintah menyebut salah satu tujuan PMK 37/2025 adalah menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Tujuan tersebut masuk akal dalam konteks modernisasi sistem pajak.

Tetapi keadilan perpajakan tidak berhenti pada pertanyaan apakah semua orang dipungut.

Keadilan juga menyangkut apakah sistem memperhitungkan kondisi wajib pajak, memberikan informasi yang cukup, menyediakan mekanisme koreksi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesalahan administrasi.

Dengan kata lain, keadilan bukan sekadar memungut pajak dari sebanyak mungkin transaksi.

Keadilan adalah memastikan setiap pungutan memiliki dasar yang jelas dan setiap wajib pajak memahami hak serta kewajibannya.

Momentum membangun ekonomi digital yang sehat

Indonesia tidak bisa menghindari digitalisasi ekonomi.

Transaksi akan semakin digital. Pembayaran semakin terintegrasi. Data perdagangan semakin besar. Marketplace akan terus berkembang.

Karena itu, sistem perpajakan juga harus berkembang.

Tetapi perkembangan tersebut harus bergerak bersama dengan perkembangan pelayanan publik.

Pemerintah memiliki kesempatan untuk menjadikan kebijakan pajak e-commerce bukan hanya sebagai instrumen penerimaan, melainkan bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib.

Caranya bukan sekadar dengan memperluas pemungutan.

Tetapi dengan memastikan aturan mudah dipahami, sistem dapat dipercaya, mekanisme koreksi berjalan, data terlindungi, dan pelaku usaha kecil tidak ditinggalkan.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukan negara yang paling banyak memungut pajak.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat masyarakat memahami mengapa pajak harus dibayar, memastikan pungutannya adil, mengelolanya secara bertanggung jawab, dan mengembalikannya dalam bentuk manfaat publik yang dapat dirasakan.

Karena itu, menjelang penerapan kembali PPh Pasal 22 marketplace pada 1 November 2026, pesan yang perlu disampaikan bukan hanya kepada para pedagang.

Pesan itu juga harus diarahkan kepada negara:

Jangan hanya pandai memungut. Jadilah juga negara yang pandai memberi kepastian, melayani, melindungi dan mempertanggungjawabkan.

Sebab kepatuhan pajak tidak lahir hanya dari aturan. Ia lahir dari kepercayaan.(*)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pajak E-Commerce: Negara Tak Boleh Hanya Pandai Memungut
  • Pajak E-Commerce: Negara Tak Boleh Hanya Pandai Memungut
  • Pajak E-Commerce: Negara Tak Boleh Hanya Pandai Memungut
  • Pajak E-Commerce: Negara Tak Boleh Hanya Pandai Memungut
  • Pajak E-Commerce: Negara Tak Boleh Hanya Pandai Memungut
  • Pajak E-Commerce: Negara Tak Boleh Hanya Pandai Memungut