Polres Selayar Tingkatkan Delapan dari Sembilan Perkara ke Penyidikan


SELAYAR, SUARANEGERI.co.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar meningkatkan delapan dari sembilan laporan polisi dan pengaduan masyarakat ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (9/9).

Satu laporan pengaduan lainnya masih dalam tahap pendalaman karena penyidik membutuhkan alat bukti tambahan.

Gelar perkara berlangsung di Mapolres Kepulauan Selayar dari pukul 11.00 hingga 16.30 WITA dan diikuti jajaran Sat Reskrim serta unsur terkait di lingkungan kepolisian.

Delapan perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan mencakup dugaan penipuan dan/atau penggelapan, penipuan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penganiayaan terhadap anak dan pencurian.

Sementara itu, laporan pengaduan atas nama Marlina tertanggal 1 Mei 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik masih mendalami alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman mengatakan keputusan untuk meningkatkan perkara dilakukan setelah mengevaluasi hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

“Alat bukti harus dikumpulkan dan dianalisis secara profesional sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Sukarman.

Menurut dia, gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan laporan, menilai kecukupan alat bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Sukarman mengatakan sejumlah perkara masih dalam proses penanganan dan tidak seluruh laporan dapat langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan mengatakan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan objektif, termasuk ketika kepolisian menghadapi keterbatasan personel.

“Yang terpenting, setiap proses harus tetap profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Didid.

Polres Kepulauan Selayar mengatakan proses penanganan sembilan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(ircak/R-01)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Selayar Tingkatkan Delapan dari Sembilan Perkara ke Penyidikan
  • Polres Selayar Tingkatkan Delapan dari Sembilan Perkara ke Penyidikan
  • Polres Selayar Tingkatkan Delapan dari Sembilan Perkara ke Penyidikan
  • Polres Selayar Tingkatkan Delapan dari Sembilan Perkara ke Penyidikan
  • Polres Selayar Tingkatkan Delapan dari Sembilan Perkara ke Penyidikan
  • Polres Selayar Tingkatkan Delapan dari Sembilan Perkara ke Penyidikan