Pulihkan Aset Desa, Kejari Karanganyar Serahkan Rp370 Juta Hasil Lelang Kasus Korupsi BUMDes Berjo
KARANGANYAR, SuaraNegeri.co.id – Kejaksaan Negeri Karanganyar menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi BUMDes Berjo periode 2019–2024 senilai ratusan juta rupiah. Penyerahan simbolis berlangsung di kawasan wisata Air Terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Selasa (15/9) siang.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Agus Sutrisno bin Mohari. Langkah eksekusi ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
"Dari total 34 lot barang rampasan yang terdiri atas kendaraan roda empat, perhiasan, jam tangan, laptop, ponsel, hingga tas bermerek, sebanyak 21 lot telah berhasil dilelang, " ucap Baniara dalam sambutannya.
Baniara menambahkan bahwa sebanyak 19 lot telah dilunasi oleh pemenang lelang dengan total nilai mencapai Rp370.296.000. Uang tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak BUMDes Berjo, sedangkan sisa barang yang belum laku akan dilelang kembali pada periode berikutnya.
Kepala Kejari Karanganyar, Abdurahman, menegaskan bahwa penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi tidak berhenti pada pemidanaan badan, melainkan juga berfokus pada pemulihan aset. Momentum lelang serentak bersama Badan Pemulihan Aset Kejagung ini menjadi komitmen agar penegakan hukum membawa manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Desa Berjo.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, turut menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras jajaran Kejari Karanganyar yang berhasil mengentaskan permasalahan hukum di wilayah tersebut. Penyelesaian kasus ini dinilai membawa dampak luar biasa karena mampu mengembalikan stabilitas pariwisata Desa Berjo, seperti Grojogan Jumog dan Telaga Madirda, hingga ekonomi serta tata kelola BUMDes kini kembali bangkit. (hrs)

