Sidak Komisi III ke Pabrik Sawit PT Ensem Lestari Sisakan Pertanyaan Soal Perizinan dan Pengawasan


ACEH SINGKIL, SuaraNegeri.co.id — Inspeksi mendadak Komisi III DPRK Aceh Singkil ke pabrik kelapa sawit PT Ensem Lestari di Kecamatan Simpang Kanan pada 15 September belum diikuti penjelasan terbuka mengenai temuan pemeriksaan, sementara status perizinan perusahaan sebelumnya sempat menjadi polemik.

Empat anggota Komisi III, yakni Sahman, Fairuz Akhyar, Sarbaini dan Dian, mendatangi lokasi perusahaan. Video kegiatan tersebut yang diunggah Singkil Video kemudian beredar di publik.

Namun, hingga enam hari setelah pemeriksaan, belum ada penjelasan resmi dari Komisi III mengenai hasil inspeksi, termasuk kondisi operasional perusahaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Persoalan PT Ensem Lestari sebelumnya mencuat setelah Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan dokumen pada 31 Maret 2026 yang menyatakan pencabutan sertifikat standar perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809.

Dokumen tersebut menyebut perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha.

Namun, DPMPTSP Aceh kemudian memberikan klarifikasi pada 13 Mei 2026 bahwa dokumen pencabutan tersebut merupakan keluaran yang tidak sesuai akibat gangguan atau kesalahan pada sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut klarifikasi tersebut, sanksi yang seharusnya diberikan kepada PT Ensem Lestari adalah peringatan pertama, bukan pencabutan sertifikat standar. DPMPTSP juga menyatakan tidak menetapkan pencabutan sertifikat standar terhadap perusahaan tersebut.

Perbedaan antara dokumen yang sempat diterbitkan melalui sistem OSS dan klarifikasi DPMPTSP tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperjelas, terutama setelah Komisi III kembali melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain persoalan perizinan, PT Ensem Lestari sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRK Aceh Singkil.

Pada Mei 2025, DPRK disebut telah merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar perusahaan ditutup dan diproses sesuai ketentuan. Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan kebun inti, kewajiban perusahaan perkebunan serta pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan.

Sejumlah pemberitaan pada Mei dan Juni 2026 juga menyebut adanya sorotan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan serta dugaan persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan. Namun, sejumlah tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang dan perusahaan.

Karena itu, hasil sidak 15 September menjadi penting untuk menjelaskan kondisi terbaru perusahaan.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain status perizinan PT Ensem Lestari saat ini, kondisi operasional pabrik, pengelolaan limbah, pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, serta aspek ketenagakerjaan.

Keterangan Komisi III juga diperlukan untuk menjelaskan apakah pemeriksaan menemukan pelanggaran dan apakah hasilnya akan diteruskan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait.

Keterbukaan hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang mengenai PT Ensem Lestari sekaligus memastikan publik memperoleh gambaran berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Hingga berita ini dipublish, hasil resmi sidak Komisi III DPRK Aceh Singkil pada 15 September belum tersedia untuk publik.

PT Ensem Lestari dan Komisi III DPRK Aceh Singkil memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi atas pemberitaan ini. (Ruslan Limbong)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Sidak Komisi III ke Pabrik Sawit PT Ensem Lestari Sisakan Pertanyaan Soal Perizinan dan Pengawasan
  •  Sidak Komisi III ke Pabrik Sawit PT Ensem Lestari Sisakan Pertanyaan Soal Perizinan dan Pengawasan
  •  Sidak Komisi III ke Pabrik Sawit PT Ensem Lestari Sisakan Pertanyaan Soal Perizinan dan Pengawasan
  •  Sidak Komisi III ke Pabrik Sawit PT Ensem Lestari Sisakan Pertanyaan Soal Perizinan dan Pengawasan
  •  Sidak Komisi III ke Pabrik Sawit PT Ensem Lestari Sisakan Pertanyaan Soal Perizinan dan Pengawasan
  •  Sidak Komisi III ke Pabrik Sawit PT Ensem Lestari Sisakan Pertanyaan Soal Perizinan dan Pengawasan