WN Australia Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 0,6 Gram di Bali
DENPASAR, SUARA NEGERI — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut warga negara Australia, Sean Duncan Millar, dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.
Tuntutan tersebut diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara yang menjerat Millar dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Putu Delia mengatakan, Millar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki dan menggunakan sabu untuk kepentingan pribadi.
“Memohon agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa dalam persidangan, kemarin.
Dalam dakwaan, Millar, 50 tahun, disebut membeli sabu seberat 0,6 gram seharga Rp1,7 juta dari seorang pria bernama Made alias “Roofair”, yang kini masuk daftar pencarian orang.
Jaksa mengatakan, paket sabu tersebut diserahkan kepada Millar di tempatnya menginap di kawasan Jalan Gunung Payung, Padangsambian, Denpasar.
Menurut dakwaan, Millar mengaku telah beberapa kali memesan sabu dari Made selama berada di Bali dan narkotika tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.
Millar ditangkap anggota Polresta Denpasar pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, tak lama setelah menerima paket sabu tersebut di kamar tempat tinggalnya.
Petugas juga menemukan alat bong yang menurut jaksa digunakan Millar untuk mengkonsumsi sabu.
Setelah tuntutan dibacakan, Millar bersama kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dalam persidangan.
Pengadilan selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (Made)

