HMI Aceh Singkil Desak Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT Nafasindo
Koordinator Aksi HMI Aceh Singkil Aidil Syahputra mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya perbedaan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan HGU perusahaan tersebut. HMI menyatakan akan membawa temuan itu ke jalur hukum.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen izin HGU yang digunakan PT Nafasindo untuk menguasai lahan di Aceh Singkil,” kata Aidil kepada wartawan di Aceh Singkil, Sabtu (3/10).
Aidil tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang dinilai berbeda maupun hasil verifikasi independen atas dokumen tersebut.
HMI meminta Kantor Pertanahan Aceh Singkil dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuka dokumen HGU PT Nafasindo untuk memastikan keabsahan dokumen dan proses penerbitannya.
“Kami sudah mengantongi bukti awal. Ada kejanggalan serius pada dokumen HGU yang mereka gunakan,” ujar Aidil.
Ia mengatakan HMI memberikan waktu 3x24 jam kepada PT Nafasindo dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan, HMI berencana menggelar aksi di Kantor Bupati Aceh Singkil dan di area gerbang perusahaan.
“Kami bersama kader HMI dan elemen mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa,” katanya.
Polemik HGU Berlangsung Lama
Persoalan HGU PT Nafasindo bukan isu baru di Aceh Singkil.
Pada 2021, Kantor Pertanahan Aceh Singkil menjelaskan bahwa PT Nafasindo memiliki sejumlah sertifikat HGU, termasuk Sertifikat HGU Nomor 23 Tahun 2019 seluas 3.015,54 hektare dan Sertifikat HGU Nomor 27 Tahun 2019 seluas 847,55 hektare. Kantor Pertanahan saat itu mengatakan penerbitan sertifikat tersebut melalui proses administrasi pertanahan yang melibatkan BPN dan pemerintah daerah.
Persoalan mengenai lahan PT Nafasindo kembali mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, muncul laporan mengenai dugaan masa berlaku HGU yang telah berakhir, sementara isu mengenai status lahan dan dokumen perusahaan juga dibahas dalam forum legislatif daerah.
Namun, tuduhan terbaru mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan HMI belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh instansi pertanahan atau dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi Diminta Menyelidiki
HMI juga meminta Polres Aceh Singkil menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami meminta Polres Aceh Singkil serius mengusut dugaan ini,” kata Aidil.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen HGU serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan atau penggunaannya apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam sistem hukum Indonesia yang berlaku sejak 2026, pemalsuan surat yang berkaitan dengan surat keterangan mengenai hak atas tanah diatur dalam Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mencakup pembuatan atau pemalsuan surat mengenai hak atas tanah serta penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Karena itu, penentuan apakah terdapat tindak pidana dan pasal yang dapat diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang tersedia.
Perusahaan dan Pemerintah Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari PT Nafasindo mengenai tuduhan HMI tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kantor Pertanahan Aceh Singkil juga belum memberikan tanggapan atas tuntutan HMI sebagaimana disampaikan Aidil dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh pada September 2026 turun ke lokasi HGU PT Nafasindo dalam rangka asistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan serta mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi di lapangan. Perkara tersebut merupakan isu berbeda dari tuduhan pemalsuan dokumen HGU yang disampaikan HMI.
HMI mengatakan akan membawa bukti yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum dan meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
Bagi publik, persoalan utama kini adalah memastikan status, keaslian, serta dasar hukum dokumen HGU PT Nafasindo melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. (Ruslan Lembong)

