Jejak Pelarian Pasutri Perampok Toko Karanganyar: Mengamen di Sidoarjo Hingga Jual Motor di Madura
KARANGANYAR, SUARA NEGERI – Kepolisian Resor Karanganyar akhirnya mengungkap motif dan pelarian pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di toko Rumah Matahari Ayu Cabang Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, 16 September 2026, sekitar pukul 18.50 WIB.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Karanganyar bergerak cepat melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap dua orang tersangka. Pelaku pertama berinisial MES, laki-laki berusia 23 tahun asal Puron, Bulu, Sukoharjo, sedangkan pelaku kedua berinisial LDU, perempuan berusia 24 tahun asal Sarehan, Sine, Ngawi.
Meski tidak ada kerugian materiil yang berhasil digasak pelaku, korban berinisial NAP yang merupakan karyawan toko berusia 24 tahun mengalami luka-luka. Diantaranya bengkak serta sobek di bagian kepala dan telinga kiri, serta bengkak pada jari tangan kiri akibat tindak kekerasan.
Kompol Miftahul Huda menjelaskan modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli lalu menganiaya karyawan toko demi memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal perampokan dan penganiayaan dalam KUHPidana baru dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," ucap Wakapolres dalam pers rilis, Kamis (1/10).
Kasat Reskrim Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan kronologi detail aksi kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri siri tersebut. Kejadian bermula saat kedua pelaku berangkat dari kos mereka di Sragen Kota menuju Tawangmangu sekitar pukul 13.00 WIB untuk bersantai. Saat perjalanan turun menuju Karangpandan sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya membicarakan kesulitan ekonomi yang dialami dan merencanakan aksi merampok toko.
Setibanya di Pasar Karangpandan, mereka mengamati situasi sekitar dan memilih toko sasaran. Sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku masuk ke toko untuk memantau letak kasir serta jumlah penjaga sambil berpura-pura memilih barang. Setelah membagi tugas, mereka kembali masuk ke toko sekitar pukul 18.50 WIB.
"Pelaku perempuan berpura-pura ingin mencoba sepatu di ruang ganti dengan dibantu oleh korban. Saat berada di ruang ganti, pelaku laki-laki mendadak memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan palu hingga bagian kepala palu terlepas," beber AKP Wikan.
Dijelaskan, penganiayaan berlanjut ketika pelaku laki-laki mengeluarkan pisau dari tasnya dan menyabetkannya ke arah korban. Pisau tersebut sempat melengkung dan melukai tangan pelaku sendiri. Pelaku perempuan kemudian turut membantu menganiaya korban dengan menusukkan obeng sebanyak tiga kali. Setelah melihat korban terkulai, pelaku perempuan mencoba menguras laci kasir, namun tidak menemukan uang selain tumpukan buku.
Di saat bersamaan, korban yang terluka berusaha bangkit dan berlari ke luar toko sambil berteriak meminta pertolongan. Hal tersebut membuat pelaku panik dan sempat kembali memukuli korban sebelum akhirnya melarikan diri mengendarai sepeda motor ke arah Mojogedang. "Dalam perjalanan melarikan diri, para pelaku sempat membuang barang bukti berupa pisau, obeng, dan jaket di tepi jalan," imbuhnya.
Keduanya juga sempat meminta bantuan bensin satu liter kepada pemilik toko kelontong di jalan dengan dalih kehabisan bensin akibat terjatuh. Setelah tiba di kos di Sragen, mereka berkemas dan meminta tambahan modal dari rekan kos serta mengambil simpanan uang untuk kabur ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku sempat menawarkan sepeda motor yang digunakan di kawasan Madura pascamelintasi Jembatan Suramadu dan menjualnya seharga Rp700.000 untuk biaya hidup dan mengamen selama dalam pelarian sebelum akhirnya diringkus petugas.
"Kedua pelaku ini melarikan diri hingga ke wilayah Jawa Timur dengan mengendarai motor. Kemudian motornya dijual di wilayah Madura dan kembali ke barat hingga sampai di Sidoarjo, dengan menyewa kos seharga Rp 350 ribu per bulan. Selama ini mereka hidup dengan mengamen dan kerja srabutan. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, " pungkasnya. (hrs)

