Karanganyar Bentuk Posbankum di 177 Desa dan Kelurahan, DPR Soroti Dukungan Relawan
KARANGANYAR, SUARA NEGERI — Seluruh 177 desa dan kelurahan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum di tingkat desa.
Capaian tersebut disampaikan dalam sosialisasi paralegal dan Posbankum yang digelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Kementerian Hukum di Karanganyar, Sabtu (3/10).
Pimpinan Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti mengatakan keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum sejak dini, terutama melalui konsultasi dan mediasi sebelum sengketa berkembang menjadi perkara yang masuk ke proses hukum formal.
"Kehadiran ... tim mediasi lebih awal" di tingkat desa, kata Rinto, diharapkan dapat membantu menjaga ketenteraman masyarakat.
Posbankum menyediakan sejumlah layanan, mulai dari penyuluhan dan edukasi hukum, konsultasi administrasi pemerintahan desa, mediasi konflik, hingga rujukan kepada advokat untuk perkara yang membutuhkan penanganan hukum lebih lanjut.
Ketua Tim Kerja Posbankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Lili Mufidah, mengatakan tingginya jumlah laporan yang diterima Posbankum di sejumlah desa tidak serta-merta menunjukkan tingginya tingkat kejahatan di wilayah tersebut.
Menurut dia, laporan Posbankum juga mencakup persoalan administratif dan sengketa warga yang dapat diselesaikan melalui konsultasi atau mediasi.
Untuk perkara yang lebih berat, termasuk kekerasan seksual atau sengketa waris yang tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi, Posbankum dapat merujuk kasus tersebut kepada advokat.
Lili mengatakan ketentuan mengenai paralegal desa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025. Paralegal dengan sertifikasi CPLA (Certified Paralegal Legal Aid) setidaknya berusia 18 tahun dan bukan berasal dari unsur aparatur sipil negara, TNI, Polri, advokat, maupun kepala desa atau lurah.
Kepala desa atau lurah, menurut Lili, memiliki peran sebagai juru damai dalam penyelesaian sengketa non-litigasi melalui pelatihan Peacemaker.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah juga memfasilitasi pelatihan paralegal secara daring bagi relawan yang belum memiliki akreditasi, katanya.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI menyoroti perlunya kejelasan kelembagaan, mekanisme kerja dan standar pelaporan Posbankum agar layanan bantuan hukum di tingkat desa berjalan dengan pola yang seragam.
DPR juga menekankan keberlanjutan dukungan bagi para relawan yang menjalankan layanan tersebut.
Rinto mengatakan Komisi XIII akan mendorong Kementerian Hukum menyiapkan dukungan anggaran dan skema insentif bagi Posbankum desa, termasuk bagi relawan yang menjalankan fungsi bantuan hukum dan mediasi di masyarakat.
Keberadaan Posbankum di tingkat desa diharapkan dapat menjadi lapisan awal penyelesaian persoalan hukum, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sebelum perkara berlanjut ke lembaga penegak hukum atau pengadilan. (hrs)

