Kemnaker Soroti Upah Lembur, TKA dan Kesiapan K3 di Kawasan Industri Jateng
JAKARTA, SUARA NEGERI — Kementerian Ketenagakerjaan menemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan di kawasan industri di Jawa Tengah.
Pemeriksaan khusus yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) itu mencakup enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan meliputi dokumen hubungan kerja, penerapan ketentuan ketenagakerjaan serta kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan sebagian besar perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah ketentuan dasar, termasuk dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pengawas masih menemukan catatan terkait akurasi penghitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek K3, perusahaan pada umumnya telah menyediakan alat pelindung diri dan rambu keselamatan di area produksi. Namun, pemeriksaan juga mencatat perlunya peningkatan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, kompetensi personel K3 serta kesiapan fasilitas tanggap darurat.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” kata Ismail dalam keterangan yang disampaikan Biro Humas Kemnaker, pada Rabu (30/9).
Kemnaker mengatakan temuan ketidakpatuhan akan ditindaklanjuti melalui Nota Pemeriksaan yang diterbitkan Pengawas Ketenagakerjaan. Nota tersebut menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, dengan pendekatan berbasis risiko yang mempertimbangkan potensi bahaya, tingkat kepatuhan dan peta kerawanan perusahaan.
Ismail mengatakan pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan,” katanya. (Des)

